- IST
Berantas Mafia Tanah, Muannas Alaidid Minta PN Tangerang Beri Hukuman Berat
"Dalam kasus Sitrisno Lukito ini terdapat surat dari kelurahan yang palsu karena ditandatangani bukan oleh Lurah yang berwenang saat itu dan itu yang mengurus semuanya adalah Djoko Sukamtono atas suruhan Sutrisno Lukito, kemudian surat itu digunakan untuk menerbitakan sertifikat hak milik atas nama Djoko Sukamtono," ujar Sutrisno.
"Bukti dan keterangan saksi sudah lengkap kalau otak dalam pengurusan surat itu adalah Sutrino Lukito, jadi peristiwa ini sudah mencirikan mafia tanah, dia sudah tidak bisa mengelak lagi dari jeratan hukum dan harus dijatuhi sanksi pidana yang berat," sambungnya.
Sementara dalam sidang terkahir yang baerlangsung hari Rabu, 24 Mei 2023 Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan dan langsung dieksepsi oleh tim kuasa hukum Sutrisno Lukito.
Muannas mengaku pihaknya mendukung penuh PN Tangerang untuk memberikan sanksi berita kepada Sutrisno Lukito agar memberi efek jera bagi sosok mafia tanah.
"Kami yakin eksepsi terdakwa Sutrisno Lukito akan ditolak oleh Majelis Hakim, karena dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan Sutrisno Lukito sudah sangat terang, bukti-buktinya pun sudah lengkap," kata Muannas.
"Kami memberikan dukungan penuh kepada Pengadilan Negeri Tangerang agar menghukum Sutrisno seberat-seberatnya, agar tidak ada lagi mafia tanah yang merugikan masyarakat," sambungnya.
Diketahui, pihak AG melayangkan laporan untuk ketiga kalinya terhadap Mario Dandy Satriyo pasca ditolak dua kali oleh Polda Metro Jaya.
Laporan ketiga pihak AG tersebut kini diterima pihak Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan laporan tersebut dibuat pihaknya usai adanya bukti Mario Dandy Satriyo yang melakukan pencabulan terhadap kliennya.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," katanya kepada wartawan, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Mangatta menuturkan sebelumnya pihaknya mendapat penolakan laporan sebanyak dua kali dari Polda Metro Jaya terkait kasus pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap AG.