- Gambar ilustrasi AI / Gemini
Modal Rp21 Juta, Sindikat Tangsel Sulap Rokok Biasa Jadi Narkoba Bernilai Hampir Rp1 Miliar
tvOnenews.com - Rokok biasa yang semula tidak mengandung narkoba ternyata dapat diubah menjadi produk narkotika. Modus tersebut terbongkar setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap industri rumahan tembakau sintetis yang beroperasi di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan bahwa sindikat tidak memproduksi narkoba dari bahan yang sudah berbentuk produk jadi. Mereka menggunakan cairan kimia tertentu yang kemudian diaplikasikan ke rokok atau tembakau biasa.
Polisi menyebut cairan tersebut mengandung MDMB Pinaca, yang membuat tembakau atau rokok berubah menjadi produk yang mengandung narkotika.
Yang membuat kasus ini semakin mencolok adalah nilai ekonominya. Berdasarkan pemeriksaan terhadap para tersangka, modal yang dikeluarkan untuk menjalankan aktivitas tersebut sekitar Rp21 juta. Namun, polisi memperkirakan nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai hampir Rp1 miliar. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menyebut selisih nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi keuntungan yang diburu jaringan tersebut.
Rokok Biasa Disemprot Cairan Pinaca
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan modus tersebut dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (18/9/2026). Menurut dia, para pelaku memperoleh bahan awal berupa bibit cairan melalui sebuah akun media sosial.
Cairan tersebut kemudian dikembangkan dan dicampurkan dengan bahan lain. Pemilik akun yang menjadi pemasok bahkan memberikan panduan kepada para tersangka mengenai proses pengolahan melalui komunikasi daring.
“Mereka menggunakan zat kimia yang disebut Pinaca untuk dicampurkan ke cairan lainnya. Ketika rokok biasa disemprotkan dengan cairan tersebut, rokok itu jadi mengandung narkoba,” kata Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Para tersangka disebut tidak mendapatkan pengetahuan tersebut secara langsung. Menurut Nasriadi, pemasok bahan memberikan instruksi melalui percakapan dan video secara online.
“Bibit kecil itulah yang mereka jadikan modal, kemudian dikembangkan. Mereka diajarkan secara online, baik melalui chat maupun video, untuk memproduksi narkoba baru ini,” jelas Nasriadi.
Dalam praktiknya, sindikat menawarkan dua bentuk produk. Pertama berupa cairan yang dapat digunakan untuk dicampurkan ke rokok atau tembakau. Kedua berupa tembakau yang sudah dicampur dengan cairan tersebut dan siap digunakan.
“Ini sangat-sangat berbahaya karena cairan tersebut, ketika ada konsumen menggunakan, kemudian menghisap rokok biasa yang dicampurkan dengan cairan tersebut, disemprotkan atau disuntikkan, itu sudah mengandung narkoba,” tegas Nasriadi.
Modal Rp21 Juta, Nilai Barang Bukti Hampir Rp1 Miliar
Polisi menyebut empat orang ditangkap dalam pengungkapan industri rumahan tersebut. Mereka berinisial NK, AL, MR, dan IN.
Nasriadi menjelaskan masing-masing tersangka memiliki peran. NK disebut menjadi pendana sekaligus produsen, AL berperan sebagai pendana dan penyedia tempat, sedangkan MR dan IN terlibat dalam proses produksi.
"Masing-masing inisialnya NK, AL, MR, dan IN. NK perannya sebagai pendana sekaligus produsen, AL sebagai pendana dan penyedia tempat, sedangkan MR dan IN terlibat dalam proses produksi," kata Nasriadi.
Keempatnya diketahui merupakan teman satu SMA yang kemudian kembali bergabung dan menjalankan aktivitas tersebut sejak Mei 2026.
Para tersangka mengaku mengeluarkan modal sekitar Rp21 juta. Menurut polisi, modal tersebut kemudian digunakan untuk membeli bahan-bahan yang diperlukan dalam proses produksi.
“Makanya, kalau kita perkirakan, prediksi barang bukti yang kita sita ini, harganya hampir Rp1 miliar,” ujar Nasriadi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 164,7 gram tembakau sintetis dan 305 mililiter cairan Pinaca. Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi, antara lain botol penyimpan, alat suntik, gelas takar, botol penyemprot, dan timbangan digital.
Dipasarkan Lewat Pasar Gelap dan Komunikasi Pribadi
Setelah produk dibuat, sindikat tidak memasarkannya secara terbuka. Penjualan dilakukan melalui internet dan komunikasi pribadi dengan calon pelanggan tertentu.
“Ya, dia jualnya lewat online atau kepada customer-customer yang sudah berkomunikasi secara pribadi kepada mereka,” ungkap Nasriadi.
Menurut dia, pola tersebut membuat jaringan beroperasi secara tertutup dan menggunakan pasar gelap.
“Artinya, memang mereka menggunakan market gelap, jadi dia jual online-nya pun terbatas. Jadi, mereka betul-betul tertutup, namun Alhamdulillah, penyidik kita dari Sat Narkoba bisa mengungkap ini,” tambah dia.
Dari pemeriksaan, para pelaku mengaku telah menjual sekitar 500 gram produk tersebut. Polisi kini masih menelusuri siapa saja yang telah membeli dan menerima barang dari jaringan tersebut.
“Kita masih mencari mereka menjual ke mana. Mudah-mudahan, kita bisa menangkap pembelinya, sehingga barang ini tidak tersebar di masyarakat,” tutur Nasriadi.
Selain memburu pembeli, polisi masih mengejar pemilik akun media sosial yang menjadi pemasok bibit Pinaca sekaligus memberikan panduan pembuatan kepada para tersangka. Polisi menduga pihak tersebut memiliki peran penting dalam rantai produksi jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. (udn)