Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten telah menerbitkan surat permohonan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Sutisna tersangka kasus korupsi pada pengadaan mobil operasional desa tahun anggaran 2018 di daerah itu.
Sumber :
  • Antara

Kejaksaan Cekal Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Desa di Tangerang

Rabu, 13 Juli 2022 - 18:41 WIB

Tangerang, Banten - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten telah menerbitkan surat permohonan cegah dan tangkal (cekal) ke kantor Imigrasi terhadap Sutisna tersangka kasus korupsi pada pengadaan mobil operasional desa tahun anggaran 2018 di daerah itu.

"Kita sudah terbitkan surat pencekalan keluar negeri terhadap yang bersangkutan (Sutisna tersangka korupsi)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Deny Marincka di Tangerang, Rabu (13/07/2022).

Deny menuturkan, keberadaan tersangka korupsi itu kini belum bisa memastikan keberadaannya. Karena itu, pihaknya pun menerbitkan pencekalan untuk mempermudah proses penangkapan terhadap tersangka.

"Sutisna hingga kini tidak ada di rumahnya. Baik keberadaan di rumah istri pertama maupun kedua," ujarnya.

Deny mengatakan, Sutisna yang merupakan mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Juni dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa dan kini masuk dalam buronan nasional dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dikarenakan mangkir dari beberapa panggilan penyidik.

"Sutisna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana pengadaan mobil operasional desa pada 9 Juni. dia tak datang saat penetapan," tuturnya.

Dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Tangerang telah menetapkan lima tersangka yakni berinisial SA merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, SN mantan Kades Pasir Gintung, M mantan Kades Gaga, DM mantan Kades Buaran Mangga dan mantan Kades Bonisari STN atau Sutisna.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral