Kasie Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Roni Handoko (kiri).
Sumber :
  • Rusdy Muslim

55 WNA Dideportasi Imigrasi Tangerang, Sebagian Besar Bermukim di Apartemen

Rabu, 14 September 2022 - 12:48 WIB

Kota Tangerang, Banten - Sebanyak 55 WNA atau warga negara asing dilakulan penindakan keimigrasian dengan deportasi oleh Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Deportasi itu dilakukan setelah 55 WNA yang berasal dari beberapa negara itu terbukti melanggar aturan batas izin tinggal.

Kasie Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Roni Handoko mengatakan, sepanjang tahun 2022 hingga bulan Agustus kemarin, sebanyak 498 kali kegiatan penindakan dan pengawasan terhadap orang asing, yang berada di wilayah Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang.

"Dari ratusan kegiatan itu, kita dapati pelanggaran dengan 55 WNA yang kita deportasi dari berbagai negara, seperti Afrika Selatan dan Timur Tengah," katanya, Rabu (14/9/2022).

Lanjut dia, pengawasan dan penindakan itu dilakukan rata-rata pada permukiman warga seperti apartemen.

"Apartemen paling banyak, namun memang dari ratusan itu kewenangan di kita ya soal pelanggaran izin tinggal, dan sanksinya deportasi," ujarnya.

Dalam hal ini, ia pun juga mengajak dan meminta masyarakat untuk bisa melakukan koordinasi dengan pihaknya dalam hal pengawasan orang asing.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:04
01:41
01:18
01:54
01:26
01:52
Viral