Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila saat ungkap kasus pelecehan seksual di pondok pesantren wilayah Kota Bogor, Jawa Barat di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (13/10/2023).
Sumber :
  • (ANTARA/Linna Susanti)

Cabuli Santriwati Dua Pengurus Pesantren di Bogor Diamankan Petugas, Begini Modusnya

Jumat, 13 Oktober 2023 - 22:21 WIB

Kota Bogor, tvOnenews.com - Dua orang pengurus pondok pesantren berinisial AM (44) dan MM (39) yang diduga cabuli tiga santriwati pada tahun 2019 dan 2023, berhasil diamankan petugas.

Menurut Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Rizka Fadhila mengatakan, kedua pelaku ini melakukan pencabulan dengan modus, waktu dan korban yang berbeda,

"Berawal dari satu korbannya melapor, akhirnya diketahui ada korban lain. Menurut hasil pemeriksaan, MM melakukan dua kasus pencabulan," katanya.

Rizka menerangkan pencabulan pertama yang dilakukan MM  dengan mengurut leher hingga ke bagian dada. Ketika sampai pada bagian sensitif, korban berontak dan keluar ruangan.

Korban kemudian bertemu dengan beberapa saksi dan menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya hingga berujung pelaporan.

"Jadi, MM ada satu korban, modusnya memperbaiki suara dengan mengurut leher sampai ke dada," ujarnya.

Selanjutnya, kata Kompol Rizka, ada pengurus lain di pesantren yang sama berstatus pimpinan inisial AM juga melecehkan dua orang santriwati.

AM bahkan memeluk korbannya dari belakang, mencium kening dan pipi. Ketika hendak mencium bibir, korban berontak dan menangis.

Pelecehan yang dilakukan AM terjadi pada tahun 2019 dan 2023 terhadap dua korban yang berbeda.

AM yang merupakan pimpinan pesantren bermodus memberi kasih sayang spesial kepada santriwatinya dan meminta korban tidak menceritakan perlakuannya kepada siapa pun agar ilmu-ilmu yang sudah dipelajari di pesantren tidak hilang atau terhapus.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan kamera pengawas (CCTV) di area pesantren sebagai barang bukti.

"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya. (ant/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral