- Antara
Bongkar Dua Gudang Besar Obat Keras Terbatas di Bogor, Polres Bogor Sita Lebih dari Satu Juta Butir Obat Terlarang
tvOnenews.com - Kepolisian Resor (Polres) Bogor melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengukir prestasi gemilang dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu berdekatan pada bulan Juli 2026, tim Satresnarkoba Polres Bogor sukses membongkar dua gudang penyimpanan besar Obat Keras Terbatas (OKT) di kawasan Rancabungur dan Gunung Putri, sekaligus menyita total barang bukti fantastis yang mencapai lebih dari satu juta butir obat ilegal dari berbagai jenis.
Pengungkapan kasus menonjol pertama bermula pada Senin pagi (06/07/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, saat petugas melakukan penyergapan terhadap seorang pria berinisial DM yang berada di dalam mobil Honda Brio warna hitam di pinggir Jalan Kp. Patambram, Kelurahan Semplak Barat, Kecamatan Kemang. Dalam penggeledahan di dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan secara Cash on Delivery (COD). Pengembangan cepat langsung dilakukan menuju sebuah rumah yang difungsikan sebagai gudang di Perumahan Kirana Residence, Desa Pasir Gaok, Kecamatan Rancabungur, hingga ditemukan total barang bukti sebanyak 125.000 butir OKT yang terdiri dari 53.500 butir Tramadol, 22.250 butir Trihexyphenidyl, 43.000 butir Hexymer, dan 4.000 butir Pil Y. Tersangka DM mengaku telah satu tahun menyimpan dan mengedarkan obat keras tersebut menggunakan mobil operasionalnya ke wilayah Dramaga, Kemang, Ciomas, hingga Bandung Barat di bawah kendali seorang DPO berinisial JC.
Tak berhenti di situ, akselerasi perburuan jaringan obat ilegal berlanjut pada Selasa dini hari (14/07/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Berbekal informasi intelijen, tim mengamankan seorang pria berinisial IM di area minimarket kawasan Matraman, Jakarta Timur. Petugas yang melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di Perumahan Gardenia Cikeas, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dibuat terkejut saat menemukan gudang penyimpanan masif berisi 913.650 butir OKT. Barang bukti raksasa tersebut meliputi 201.670 butir Tramadol, 205.980 butir Trihexyphenidyl, 290.000 butir Hexymer, dan 216.000 butir Pil Y yang siap dipasok menggunakan sepeda motor ke daerah Kabupaten Bogor, Cibubur, dan Bekasi atas instruksi pemasok berinisial RK yang kini berstatus DPO.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penyitaan total lebih dari 1,03 juta butir obat keras dari dua gudang jaringan ini telah berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa generasi muda di Kabupaten Bogor dan sekitarnya dari ancaman bahaya penyalahgunaan obat terlarang. Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap para pelaku kejahatan farmasi tanpa izin resmi, serta terus mengintensifkan pengejaran di lapangan untuk memburu dua orang DPO (JC dan RK) guna membongkar jaringan atas dari pasokan obat ilegal tersebut hingga ke akar-akarnya.(chm)