- Tangkapan layar tiktok
Viral, Puluhan Link Video A Day in My Life Dijual di Medsos? Waspadai Scam dan Phishing
tvOnenews.com - Waspada, puluhan link video viral “A Day in My Life” dijual di sosial media. Video “A Day in My Life” yang sempat viral di media sosial kini membuka persoalan lain yang perlu diperhatikan pengguna internet.
Polisi mengungkap konten tersebut diduga diperjualbelikan melalui grup media sosial dengan sistem akses berbayar.
Menurut penyidik, orang yang ingin masuk ke grup tertentu harus membayar sekitar Rp150 ribu. Setelah transaksi dilakukan, pembeli disebut memperoleh kode akses untuk melihat konten yang tersedia di dalam grup.
Situasi seperti ini menjadi celah yang perlu diwaspadai pengguna internet. Ketika sebuah video sedang ramai dicari, beredar tautan yang mengklaim menyediakan akses eksklusif dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk menjalankan penipuan, pencurian data, atau phishing.
Meski demikian, dalam perkara ini polisi belum menyatakan bahwa seluruh tautan yang beredar merupakan scam atau phishing.
Video Viral Disebut Dijual Lewat Grup Media Sosial
Kasus tersebut bermula dari beredarnya video “A Day in My Life” yang direkam di kawasan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Polisi kemudian mengamankan dua pria berinisial MR dan MA di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu, 19 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan penyidik menindaklanjuti video yang beredar di media sosial.
“Perihal peristiwa tersebut kita tindaklanjuti dan sudah kami amankan kedua orang yang ada dalam video tersebut,” kata Anggi, Jumat (18/9/2026).
Dalam pendalaman kasus, polisi menemukan bahwa video yang viral tersebut ternyata hanya satu dari sekitar 20 konten yang disebut telah dibuat keduanya sejak Juli 2026.
“Terkait dengan video tersebut, itu adalah satu dari setelah dilakukan pendalaman satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat. Dan mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi itu sejak bulan Juli 2026,” kata Anggi kepada awak media, Senin (21/9/2026).
- Tangkapan layar instagram metrobogor
Polisi juga menyebut pembuatan konten berlangsung di sejumlah wilayah, tidak hanya Leuwiliang.
“Adapun dari video yang mereka buat, itu mereka melakukan perekaman di berbagai tempat. Tidak terbatas hanya di Bogor, di daerah Leuwiliang, tapi juga di Jakarta, kemudian Depok,” kata Anggi.
Akses Disebut Rp150 Ribu, Jangan Sembarangan Klik Link
Selain mengungkap jumlah konten, penyidik menemukan adanya sistem komersialisasi melalui grup media sosial. Akses ke grup tersebut disebut tidak gratis dan dikenakan biaya sekitar Rp150 ribu.
“Disebar ke platform sosial media, dikomersilkan kurang lebihnya untuk memasuki daripada komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut itu Rp 150 ribu,” ungkap Anggi.
Menurut polisi, mekanisme akses dilakukan setelah pembayaran. Pembeli kemudian mendapatkan kode tertentu untuk dapat membuka konten.
“Biaya aksesnya itulah yang sejumlah senilai Rp 150 ribu. Tapi, setelah diakses, kemudian diberikan kode aksesnya, baru mereka bisa mengakses,” imbuhnya.
Dari aktivitas tersebut, polisi menyebut uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp19 juta hingga kedua tersangka diamankan.
“Sampai dengan saat diamankannya, itu kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang berhasil diperoleh oleh penyidik kurang lebihnya Rp 19 juta,” kata Anggi.
Namun, informasi mengenai adanya sistem pembayaran tersebut tidak otomatis berarti setiap link yang beredar di internet merupakan link resmi atau aman.
Justru, ketika sebuah konten sedang viral, pengguna perlu lebih berhati-hati terhadap tautan yang meminta pembayaran, login akun, kode OTP, data kartu, atau informasi pribadi.
Modus Phishing Bisa Memanfaatkan Konten yang Sedang Viral
Konten viral sering membuat orang mencari informasi secara cepat. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan siber dengan membuat tautan yang terlihat meyakinkan.
Link yang mengatasnamakan video viral bisa saja mengarahkan pengguna ke halaman login palsu, meminta data pribadi, meminta pembayaran melalui kanal tidak dikenal, atau mengarahkan pengguna mengunduh file dan aplikasi tertentu.
Karena itu, pengguna sebaiknya tidak sembarangan membuka link yang dikirim melalui pesan pribadi, grup, maupun kolom komentar. Hindari memasukkan username, password, nomor kartu, PIN, atau kode OTP pada halaman yang tidak jelas asal-usulnya.
Jangan pula mengunduh aplikasi atau file hanya karena tautan tersebut mengklaim menyediakan akses ke video yang sedang viral.
Dalam kasus “A Day in My Life”, polisi menyebut MR dan MA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pondok Rajeg. Penyidik masih mendalami produksi sekitar 20 konten, mekanisme penjualan, serta distribusinya melalui media sosial.
Keduanya juga dijerat Pasal 407 KUHP terkait dugaan pornografi dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.
“Kalau untuk terkait dengan pasal, sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP itu terkait dengan pornografi. Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” kata Anggi, Senin (21/9/2026).
Kasus ini menunjukkan satu hal penting bagi pengguna internet: ketika sebuah video menjadi viral, bukan hanya isi kontennya yang perlu diperhatikan.
Tautan yang mengaku menawarkan akses ke konten tersebut juga perlu diperiksa dengan hati-hati. Jangan sampai rasa penasaran justru dimanfaatkan untuk mencuri data atau uang. (udn)