Pablo Benua, dari Advokat hingga Sorotan di Balik Putusan MA soal INI
tvOnenews.com - Nama Pablo Putra Benua bukan nama yang sepenuhnya baru dalam ruang publik Indonesia. Ia dikenal sebagai praktisi hukum yang dalam beberapa tahun terakhir cukup sering muncul dalam berbagai perkara yang mendapat perhatian publik. Di luar aktivitasnya sebagai advokat, Pablo juga memiliki pengalaman di ranah politik setelah pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014.
Latar belakang pendidikannya turut membentuk perjalanan profesional tersebut. Berdasarkan profil profesional yang dipublikasikan, Pablo menempuh pendidikan hukum di Universitas Sumatera Utara (USU) dan kemudian mengembangkan kariernya sebagai advokat dan ercatat sebagai pendiri kantor hukum yang membawa namanya, Pablo Benua & Co.
Perjalanan Pablo kemudian berkembang di antara dunia hukum, bisnis, dan ruang publik. Profil LinkedIn yang mencantumkan pengalaman profesionalnya menyebut ia mendirikan firma hukum sejak 2014, sementara sejumlah pemberitaan sebelumnya juga mencatat keterlibatannya dalam berbagai persoalan hukum yang mendapat perhatian masyarakat.
Rekam jejak tersebut tidak hanya dikenal di lingkungan praktisi hukum, tetapi juga oleh publik yang mengikuti perkara-perkara hukum yang melibatkannya.
Dari Ruang Publik ke Praktik Hukum
Pengalaman sebagai advokat menjadi salah satu bagian penting dari perjalanan profesional Pablo. Setelah menyelesaikan pendidikan hukum, ia menjalani aktivitas di bidang hukum sekaligus membangun firma sendiri. Dalam profil profesionalnya, fokus pekerjaannya mencakup perkara pidana, perdata, hingga persoalan hukum korporasi.
Di tengah aktivitas tersebut, Pablo beberapa kali muncul sebagai kuasa hukum dalam perkara yang melibatkan figur publik maupun organisasi. Peran tersebut membuat aktivitas profesionalnya kerap bersinggungan dengan pemberitaan media.
Keterlibatannya dalam perkara organisasi profesi notaris menjadi salah satu perkembangan terbaru dari perjalanan tersebut. Dalam kasus ini, Pablo bergabung sebagai bagian dari tim kuasa hukum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) di bawah kepemimpinan Tri Firdaus Akbarsyah.
Posisi itu kemudian membawa namanya kembali muncul dalam pemberitaan setelah Mahkamah Agung menerbitkan putusan pada perkara Nomor 1470 K/Pdt/2026.
Putusan MA dan Posisi Pablo dalam Perkara INI
Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan kasasi yang diajukan Tri Firdaus Akbarsyah dan Agung Iriantoro. Dalam putusannya, MA menyatakan hasil Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia yang berlangsung di Tangerang, Banten, pada 30-31 Agustus 2023 sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, dengan Tri Firdaus sebagai ketua umum.