news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pablo Benua, dari Advokat hingga Sorotan di Balik Putusan MA soal INI.
Sumber :
  • instagram

Pablo Benua, dari Advokat hingga Sorotan di Balik Putusan MA soal INI

Mengenal Pablo Benua, advokat dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang kembali menjadi sorotan setelah putusan MA terkait kepengurusan Ikatan
Minggu, 27 September 2026 - 22:52 WIB
Reporter:
Editor :

Sebaliknya, MA menyatakan keputusan dan hasil Kongres Luar Biasa INI di Bandung pada 29 Oktober 2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Amar putusan juga mencakup sejumlah produk hukum yang berkaitan dengan kepengurusan hasil KLB tersebut.

Pablo menyambut putusan itu dengan menekankan aspek kepastian hukum dan posisi INI sebagai wadah organisasi profesi notaris. "Kemenangan ini bukan hanya milik Pak Tri Firdaus Akbarsyah semata, dan bukan juga milik sekelompok orang tertentu. Ini adalah kemenangan bagi marwah Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya wadah organisasi resmi yang menaungi profesi notaris di seluruh Indonesia."

Dalam keterangannya, Pablo juga menyampaikan pandangan timnya mengenai KLB Bandung. Ia menyebut sejak awal meyakini proses tersebut bermasalah karena dianggap bertentangan dengan AD/ART INI.

"Sejak awal kami sangat yakin gugatan ini akan menang, sebab Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan oleh kubu sebelah merupakan kegiatan yang cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena melanggar AD/ART Ikatan Notaris Indonesia."

Pernyataan mengenai pelanggaran AD/ART tersebut merupakan argumentasi dari pihak yang diwakili Pablo, sementara amar putusan MA menjadi dasar hukum yang relevan untuk melihat status masing-masing keputusan organisasi dalam perkara tersebut.

Perhatian Berikutnya: Anggota, Atribut, dan Langkah Hukum

Setelah putusan MA, perhatian tidak hanya tertuju pada posisi kepengurusan, tetapi juga pada dampaknya terhadap anggota organisasi. Salah satunya adalah Anggota Luar Biasa (ALB) yang sebelumnya mengikuti proses keorganisasian di bawah kepengurusan Irfan Ardiansyah.

Tri Firdaus menyatakan proses dan poin yang telah diperoleh para ALB akan tetap diakomodasi oleh kepengurusan yang dipimpinnya.

"Kepada seluruh Anggota Luar Biasa (ALB) yang telah mendaftarkan diri ke kepengurusan sebelah dan sedang mengikuti proses dari awal hingga akhir serta telah mendapatkan poin, secara keseluruhan akan kita akomodir oleh kepengurusan resmi di bawah kepemimpinan kami."

Pablo juga meminta pihak-pihak yang masih menggunakan nama, logo, kop surat, maupun atribut PP INI menyesuaikan penggunaannya dengan kewenangan organisasi setelah putusan tersebut. "Kami menghimbau kepada pihak kepengurusan Irfan Ardiansyah agar tidak lagi menggunakan logo maupun atribut yang berkaitan dengan keorganisasian Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. Bilamana setelah adanya putusan ini kami masih menemukan ada pihak-pihak yang nekat menggunakannya, maka kami akan mengambil tindakan hukum yang tegas."

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

24:16
05:21
01:14
02:09
04:33
05:19

Viral