news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

IM digelandang ke Mapolsek Bonang setelah berpakaian pocong untuk menakuti warga..
Sumber :
  • Tim tvOne - Syamsul Arifin

Warga Tangkap Pembuat Konten Pocong

Sejumlah anak di Kecamatan Bonang,  Demak, Jawa Tengah  ditangkap warga gara-gara membuat konten pocong menakut-nakuti warga yang sedang melintas di Jalan Raya Demak-Bonang, Minggu (2/4/2023) dini hari. 
Minggu, 2 April 2023 - 16:52 WIB
Reporter:
Editor :

Demak, tvonenews.com - Dua orang anak di Kecamatan Bonang,  Demak, Jawa Tengah  ditangkap warga gara-gara membuat konten pocong menakut-nakuti warga yang sedang melintas di Jalan Raya Demak-Bonang, Minggu (2/4/2023) dini hari. 

Imam Muhtadi (15) dan M. Alwi Syuhada  (15), warga Desa Jatimulyo, Bonang, Demak ditangkap sejumlah warga saat  beraksi  mengenakan pakaian pocong di Jalan Raya Demak-Bonang, tepatnya di Dukuh Maesan, Desa Karang Mlati, Kecamatan Demak.

Pelaku  nyaris dihakimi massa, tetapi dicegah warga lain yang berada di lokasi kejadian. Keduanya kemudian dibawa dan diserahkan ke Polsek Bonang untuk dimintai keterangan.

"Iman Muhtadi yang berpakaian pocong, sedang rekannya Alwi berjaga-jaga tidak jauh dari lokasi. Saat ditangkap, keduanya tidak melakukan perlawanan," ungkap Sahli (50), salah seorang warga yang menangkap mereka.

Saat diperiksa di Mapolsek Bonang, Imam mengaku sedang membuat konten yang akan diunggah di media sosial.

"Saya hanya ingin membuat konten, Pak. Tidak bermaksud yang lain. Saya punya ide membuat konten di waktu dini hari menjelang sahur karena di Jalan Raya Demak-Bonang masih banyak pengendara yang melintas," jelas Imam 

Lebih lanjut, Imam menambahkan bahwa dirinya bertugas sebagai pocong yang menakut-nakuti warga, sedangkan Alwi yang merekam. 

Kapolsek Bonang, AKP Margono membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua orang pelaku tersebut.

Selain menyita barang bukti berupa 1 buah pakaian pocong, polisi juga  memanggil kedua orang tua pelaku. Setelah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan semacam ini, keduanya dilepas.

"Kedua pelaku yang masih berstatus siswa MTS di Bonang tersebut bermaksud membuat konten untuk hiburan. Keduanya dilepas dan diserahkan kepada orangtuanya setelah membuat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Margono, Minggu (2/4/2023) pagi.

Kapolsek  mengimbau agar selama bulan Ramadan, warga tidak melakukan aksi yang meresahkan.

"Bulan Ramadan hendaknya diisi dengan kegiatan ibadah dan kegiatan positif lainnya yang bermanfaat," pungkas Margono (San/Ard)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:50
05:20
07:41
02:19
00:36
05:45

Viral