news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ejari Kab. Semarang kembalikan uang negara sebesar Rp2 miliar dalam tipikor bibit tebu senilai Rp12 miliar.
Sumber :
  • Aditya Bayu

Korupsi Bibit Tebu Rugikan 12 M, Kejari Kabupaten Semarang Sita 2 Miliar dari Terpidana

Kejari Kabupaten Semarang melaksanakan eksekusi terhadap terpidana korupsi pengadaan bibit tebu Pola II wilayah Sragen, Karanganyar, Wonogiri, dan Sukoharjo
Selasa, 8 Februari 2022 - 08:28 WIB
Reporter:
Editor :

Dari putusan MA dikatakan tindak pidana korupsi di Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah pada pekerjaan pengadaan Benih Tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri, dan Sukoharjo tahun 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp13.072.181.760 dengan pelaksana pekerjaan PT Cahaya Abadi Global telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12.876.098.934.

Para tersangka telah menjalani proses hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Aditya Bayu/act) 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:17
01:53
05:06
05:41
00:54
07:47

Viral