- Aditya Bayu
Korupsi Bibit Tebu Rugikan 12 M, Kejari Kabupaten Semarang Sita 2 Miliar dari Terpidana
Dari putusan MA dikatakan tindak pidana korupsi di Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah pada pekerjaan pengadaan Benih Tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri, dan Sukoharjo tahun 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp13.072.181.760 dengan pelaksana pekerjaan PT Cahaya Abadi Global telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12.876.098.934.
Para tersangka telah menjalani proses hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Aditya Bayu/act)