news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ejari Kab. Semarang kembalikan uang negara sebesar Rp2 miliar dalam tipikor bibit tebu senilai Rp12 miliar.
Sumber :
  • Aditya Bayu

Korupsi Bibit Tebu Rugikan 12 M, Kejari Kabupaten Semarang Sita 2 Miliar dari Terpidana

Kejari Kabupaten Semarang melaksanakan eksekusi terhadap terpidana korupsi pengadaan bibit tebu Pola II wilayah Sragen, Karanganyar, Wonogiri, dan Sukoharjo
Selasa, 8 Februari 2022 - 08:28 WIB
Reporter:
Editor :

Semarang, Jawa Tengah - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang melaksanakan eksekusi terhadap terpidana korupsi pengadaan bibit tebu Pola II wilayah Sragen, Karanganyar, Wonogiri, dan Sukoharjo pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah oleh PT Cahaya Abadi Global tahun 2013 silam, setelah upaya kasasi yang dilakukan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). 

Dalam upaya eksekusi terhadap terpidana korupsi atas nama Sahrul selaku Direktur PT Cahaya Abadi Global dan Rahmawati selaku Pelaksana Lapangan. Kejaksaan Negeri Kabupaten berhasil mengeksekusi uang sebesar Rp2 miliar yang merupakan uang pengganti dari tindak pidana korupsi sebesar lebih dari Rp12 miliar. 

“Jadi terpidana atas nama Sahrul selaku Direktur PT Cahaya Abadi Global selain kita eksekusi badan dengan menjalani hukuman penjara juga berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar subsider 5 tahun penjara,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa(8/2/2022).

Kajari Kab. Semarang menambahkan, selain Sahrul dan Rahmawati ada 2 nama lagi yang juga ditetapkan sebagai terpidana yakni Soesiati Rahayu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teguh Budiman selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

“Terpidana Rahmawati juga berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp65 juta dan telah dilunasi. Sedangkan Sahrul dari Rp12 miliar baru dibayarkan Rp2 miliar,dan jika tidak bisa dikembalikan akan diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun,” jelasnya. 

Setelah berhasil mengeksekusi, sesuai dengan putusan MA No. 393 K/ Pid.Sus/ 2021 jo 15/ PID.SUS-TPK/ 2020/ PT Semarang jo 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Semarang dan No. 860 K/ Pid.Sus/ 2021 jo 16/ PID.SUS-TPK/ 2020/ PT Semarang jo 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN Semarang, maka Kejari menyetorkan uang tersebut ke kas negara.

“Uang pengganti telah kami setorkan ke kas negara melalui BRI KCP Ambarawa sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari Kejaksaan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ditambahkan Fahmi, selain kewajiban membayar uang pengganti tersebut terpidana juga dikenai pidana badan yang dimulai sejak penyidikan perkara sejak tahun 2020.

“Setelah kami lakukan eksekusi uang pengganti, kami juga melakukan eksekusi badan terkait Vonis yang dijatuhkan terhadap terpidana Sahrul adalah 13 tahun penjara," ujarnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:17
01:53
05:06
05:41
00:54
07:47

Viral