Dua Pemakai Sabu saat Digiring Petugas Polres Purbalingga..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Duh, Pelajar SMK di Purbalingga Dibekuk Polisi karena Sering Nyabu Bareng Residivis

Sabtu, 14 Mei 2022 - 12:26 WIB

Kepada tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.

Masyarakat diminta bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba. Dari kasus ini, salah satu tersangka yang diamankan merupakan pelajar. Orang tua diminta nengawasi aktifitas anak, agar tidak salah pergaulan, sehingga terjerumus ke dalam perilaku negatif seperti penyalahgunaan narkoba. (sjo/dan)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:32
06:34
05:09
01:34
02:08
01:24
Viral