- Tim tvOne - Abdul Rohim
Kepala Dispermasdes Pati Dipanggil KPK, Tegaskan Belum Ada Regulasi Pengisian Perangkat Desa 2026
Pati, tvOnenews.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Pati, Tri Hariyama mengonfirmasi bahwa dirinya telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Klarifikasi tersebut dilakukan di Polsek Sumber dan berlangsung sekitar lima jam.
Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan isu pengisian perangkat desa yang belakangan ramai diberitakan, termasuk adanya dugaan operasi tangkap tangan (OTT).
Namun, dari sudut pandang Dispermasdes, hingga saat ini belum ada proses maupun regulasi resmi terkait pengisian perangkat desa untuk tahun 2026.
“Untuk pengisian perangkat desa tahun 2026 sampai hari ini belum ada regulasi perjalanan pengisiannya. Jadi terkait isu OTT dan lain sebagainya, saya tidak mengetahui hal tersebut,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, mekanisme pengisian perangkat desa memiliki tahapan yang jelas. Dispermasdes baru dapat memproses apabila desa mengajukan permohonan secara resmi melalui camat kepada Bupati Pati.
“Sepanjang belum ada desa yang melalui camat mengajukan ke Bupati, kemudian diteruskan ke Dispermasdes, kami belum bisa memproses apa pun. Sampai tanggal 20 ini belum ada satu pun pengajuan,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga meminta keterangan dari sejumlah pihak lain. Ia menyebut sedikitnya empat camat turut dimintai keterangan, yakni Camat Margorejo, Camat Jaken, Camat Jakenan, dan Camat Batangan. Selain itu, terdapat beberapa kepala desa yang ikut dipanggil sebagai saksi.
“Kalau kepala desa, yang saya ketahui dari wilayah Jaken ada sekitar empat kepala desa, kemudian dari Jakenan satu kepala desa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kondisi kekosongan perangkat desa di Kabupaten Pati saat ini cukup signifikan. Tercatat ada 96 desa yang mengalami kekosongan jabatan sekretaris desa, dengan total kekosongan perangkat desa mencapai sekitar 615 hingga 616 formasi.
Meski demikian, hingga kini belum ada tahapan resmi yang berjalan. Hal tersebut berkaitan erat dengan kesiapan anggaran daerah, khususnya untuk penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa.
“Di dalam APBD Kabupaten Pati, anggaran Siltap disediakan oleh Bupati untuk enam bulan, yakni mulai Juli sampai Desember. Artinya, jika memang ada pengisian perangkat desa, prosesnya baru bisa dimulai H-2 atau H-3 bulan sebelumnya,” jelasnya.
Dengan demikian, apabila pengisian perangkat desa direncanakan mulai Juli 2026, maka regulasi dan tahapan seharusnya baru berjalan sekitar Maret atau April 2026.
“Sekarang masih bulan Januari. Tahapan sama sekali belum ada, regulasi juga belum ada. Jadi yang dibahas penyidik pun seputar itu, tidak ada hal lain,” pungkasnya.
Ia menegaskan, ketersediaan anggaran Siltap sepenuhnya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Pati baru memungkinkan melakukan pengisian perangkat desa secara efektif mulai pertengahan tahun 2026. (arm/buz)