Sumber :
- tim tvOne - Abdul Rohim
Gelapkan Uang Pembelian Ikan Rp3,1 Miliar, Pria di Pati Habiskan untuk Judi Online
Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi pembelian ikan dengan nilai kerugian mencapai Rp3,1 miliar.
Minggu, 10 Mei 2026 - 21:00 WIB
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," pungkasnya. (arm/ard)