- Tim tvOne - Abdul Rohim
Kejari Pati Tetapkan Kades Tlogosari Jadi DPO Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Keberadaan Tersangka Masih Misterius
Pati, tvOnenews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menetapkan Kepala Desa Tlogosari, Kecamata Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, Ali Rohmat (AR), sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Penetapan dilakukan setelah tersangka tidak diketahui keberadaannya selama proses penanganan perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Hari Wibowo, mengatakan pihaknya telah menerbitkan status DPO sekaligus melakukan upaya pelacakan terhadap keberadaan tersangka, termasuk menelusuri nomor telepon seluler yang diduga digunakan Ali Rohmat.
"Sudah saya tetapkan sebagai DPO dan sudah saya mintakan untuk dilacak nomor HP-nya," ujar Hari Wibowo kepada wartawan di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (14/7/2026).
Hari menjelaskan, perkara dugaan korupsi dana desa tersebut telah berjalan sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pati.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus itu diterbitkan pada 4 Juni 2025, sedangkan dirinya baru beberapa bulan bertugas di Pati.
"Jujur ya, perkara Kades Tlogosari ini sudah ada sebelum saya masuk. Surat perintah penyidikan itu Nomor 896 tanggal 4 Juni 2025. Saya masuk langsung dihadapkan dengan berkas perkara yang sudah berjalan," katanya.
Meski demikian, Kejari Pati melanjutkan proses hukum hingga menetapkan Ali Rohmat sebagai tersangka. Namun, saat akan dilakukan proses lanjutan, keberadaan yang bersangkutan tidak lagi diketahui.
"Akhirnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan KUHAP dan sudah saya cari," ujar Hari.
Selain proses pidana, pemerintah daerah juga telah mengambil langkah administratif. Berdasarkan permintaan Kejaksaan, Ali Rohmat telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Tlogosari.
Hari menyebut, selama sekitar dua bulan terakhir, roda pemerintahan Desa Tlogosari dijalankan oleh sekretaris desa sebagai pelaksana tugas.
"Pak Plt dan Inspektorat sudah menerima surat permintaan terkait penonaktifan dan yang bersangkutan sudah dinonaktifkan. Saat ini keberadaannya tidak diketahui. Selama dua bulan terakhir tugas Kepala Desa Tlogosari dilaksanakan oleh Sekdes," jelasnya.
Kejari Pati memastikan upaya pencarian terhadap tersangka terus dilakukan. Apabila diperlukan, kejaksaan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mempercepat proses pencarian.
"Untuk pencarian ini kami mengandalkan internal terlebih dahulu. Kalau sudah ada titik terang, kami akan menggunakan bantuan aparat penegak hukum yang lain," tegas Hari.