- ANTARA/Rio Feisal/pri. / ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Siapa Mulyono dan Apa Perannya dalam Kasus Korupsi Rektor Unsoed? Diduga Kelola Uang hingga Beli Tanah
tvOnenews.com - Nama Mulyono mungkin tidak banyak dikenal di lingkungan akademik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Namun, sosok yang disebut sebagai keponakan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq ini kini menjadi salah satu dari enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.
KPK menduga Mulyono bukan sekadar pihak yang berada di lingkaran keluarga Sodiq, tetapi memiliki peran dalam menerima dan mengelola uang yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri 2025 dan 2026.
Dalam konstruksi perkara KPK, Mulyono alias Nono disebut menerima uang dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pengurusan calon mahasiswa.
Uang yang diterimanya selama periode 2025-2026 disebut mencapai Rp680 juta. Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas arahan Sodiq.
Peran Mulyono menjadi penting karena aliran uang dalam kasus ini tidak selalu berakhir sebagai uang tunai. KPK menduga sebagian dana justru berubah bentuk menjadi aset.
Tiga bidang tanah tersebut kemudian diatasnamakan Mulyono, bukan Akhmad Sodiq. Karena itu, KPK menyebut Mulyono berperan sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk kebutuhan Sodiq.
Siapa Mulyono dan Apa Perannya?
Mulyono alias Nono merupakan keponakan Akhmad Sodiq. Berbeda dengan Sodiq yang menjabat Rektor Unsoed dan Norman Arie Prayogo sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Mulyono bukan pejabat rektorat.
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa/pri.
Namanya muncul dalam konstruksi perkara karena diduga menjadi salah satu pihak yang menerima uang dari proses penerimaan mahasiswa baru.
KPK menetapkan Mulyono bersama Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta dua pihak swasta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto sebagai tersangka. Keenamnya ditetapkan setelah KPK melakukan OTT terhadap jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Dalam kasus yang berkaitan dengan jalur mandiri, KPK menduga Sodiq memberikan arahan langsung kepada Mulyono ketika proses penerimaan mahasiswa berlangsung. Arahan tersebut menggunakan kode tertentu agar pemberian uang tidak dilakukan secara terang-terangan.
“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.