news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Aldi Herlanda

Sudewo Minta KPK Hadirkan Ketua DPRD Pati di Sidang, Usut Kasus Dugaan Pemerasan Caperdes di Pati

Sudewo meminta KPK menghadirkan Ketua DPRD Pati Ali Badrudin sebagai saksi dalam kasus dugaan kasus pemerasan seleksi perangkat desa yang menjeratnya.
Senin, 24 Agustus 2026 - 23:40 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo meminta jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin, sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan pada proses seleksi calon perangkat desa (caperdes)

Permintaan itu disampaikan penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (24/8/2026).

"Kami minta Ketua DPRD agar dihadirkan dalam persidangan," kata penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi, pada sidang lanjutan dikutip dari Antara, Senin (24/8/2026).

Yupen menilai keterangan Ali Badrudin penting untuk mengungkap perkara tersebut. Terlebih, Ketua DPRD Pati itu sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Menanggapi permintaan tersebut, JPU KPK Joko Hermawan menjelaskan bahwa Ali Badrudin tidak dihadirkan sebagai saksi oleh penuntut umum karena bukti dalam perkara yang menjerat Sudewo dinilai telah mencukupi.

Namun, Joko menyatakan penasihat hukum tetap memiliki kesempatan menghadirkan Ali Badrudin sebagai saksi yang meringankan atau menguntungkan bagi terdakwa.

Hakim Ketua Edwin Pudyono kemudian mempersilakan tim penasihat hukum Sudewo mengajukan permohonan kepada majelis hakim jika ingin menghadirkan Ketua DPRD Pati tersebut.

"Silakan mengajukan melalui majelis, nanti selanjutnya penuntut umum yang melayangkan panggilan. Terserah saksi akan memenuhi panggilan atau tidak," katanya.

Usai persidangan, Yupen kembali menjelaskan alasan pihaknya meminta Ali Badrudin diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Sudewo.

Ia menyebut Ali pernah menyetujui pemberian uang dari calon perangkat desa yang diserahkan oleh salah satu kepala desa.

"Kami ingin mengetahui, apa pertimbangan Ketua DPRD sehingga membiarkan proses tersebut terjadi," katanya.

Dalam perkara ini, Sudewo didakwa menerima uang sebesar Rp2,4 miliar yang berkaitan dengan proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada 2025 hingga 2026.

Sudewo diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengisian jabatan tersebut. Para calon perangkat desa disebut diwajibkan menyerahkan sejumlah uang untuk mengikuti proses pengisian jabatan. (rpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:43
06:57
02:58
04:42
01:39
09:08

Viral