news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi saat gelar konfrensi pers terkait meninggalnya seorang siswa SD berusia tujuh tahun di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Sumber :
  • Tim tvOne - Mohammad Hamzah

Polisi Ungkap Fakta Baru Basus Bocah 7 Tahun Meninggal di Pemalang, 2 Anak Diduga Terlibat

Polisi mengungkap sejumlah fakta terbaru terkait meninggalnya seorang siswa SD berusia tujuh tahun di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang sebelumnya diduga menjadi korban kekerasan di lingkungan sekolah.
Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:31 WIB
Reporter:
Editor :

“Jadi kejadiannya itu di depan kamar mandi, di mana tempat itu sepi. Jadi semua anak fokus main di lapangan pada waktu itu,” kata Faizal.

Saksi anak yang melihat kejadian tersebut disebut ketakutan dan meninggalkan lokasi sehingga tidak melaporkan kejadian kepada guru.

Polisi menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan keterangan adanya pemalakan terhadap korban.

“Berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan dan pemeriksaan kepada saksi anak maupun dari saksi-saksi yang sudah kami peroleh, bahwa dari keterangan tidak ada tindakan pemalakan yang terjadi kepada korban,” kata Faizal.

“Jadi murni karena adanya ketersinggungan, baik dari ucapan maupun perbuatan di antara anak korban ataupun anak yang terlibat dalam tindakan dugaan kekerasan ini,” lanjutnya.

Polisi juga membantah narasi di media sosial yang menyebut salah satu anak yang diduga terlibat merupakan anak anggota Polri dan telah dibawa keluar kota.

“Kami pastikan dari tiga anak maupun yang diduga terlibat ataupun yang terlibat dalam kegiatan tersebut, orang tuanya tidak bekerja sebagai polisi Polri ataupun sebagainya,” ujar Faizal.

Berdasarkan data kartu keluarga yang diterima dari pihak sekolah, pekerjaan orang tua anak-anak tersebut disebut sebagai tenaga medis dan wiraswasta.

Polisi juga memastikan ketiga anak tersebut masih berada di Pemalang. Bapas lakukan pendampingan

Karena kasus melibatkan anak, penanganan dilakukan bersama Bapas, UPTD PPA, dan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang.

Perwakilan Bapas Sri Yuni Hidayat mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan dan penelitian kemasyarakatan terhadap anak yang bersangkutan.

“Kami akan melakukan pendampingan terhadap anak yang bersangkutan dan kami akan melakukan penelitian kemasyarakatan atau litmas anak,” kata Sri Yuni.

Penanganan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kalau di Undang-Undang SPPA itu sudah diatur bahwa penanganan anak di bawah 12 tahun itu pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan itu nanti kita rapat koordinasi dengan penyidik, PPA dengan Dinas Sosial,” ujarnya. (mdh/buz)

 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral