- Tangkapan layar instagram
Viral Pemotor Pukul Wanita Gara-Gara Diklakson di Semarang, Dahi Korban Bocor hingga 5 Jahitan
- Tangkapan layar instagram
"Namun tiba-tiba Terlapor turun dari motor dan menghampiri Korban dan langnsung memukul Korban dengan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian kening korban," tuturnya.
Korban Dapat Lima Jahitan, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kening dan mengeluhkan pusing. Ia kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUP Dr. Kariadi Semarang.
"Karena kening korban mengeluarkan banyak darah korban berobat di RSUP Dr Kariadi Semarang guna pengobatan, dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kening serta mendapat 5 jahitan dan mengalami pusing," lanjutnya.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Sugito, sebelumnya membenarkan bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut. Saat itu, kasus masih ditangani oleh Satreskrim untuk penyelidikan.
Perkembangan berikutnya, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Agus Supriadi menyampaikan bahwa polisi telah mengamankan pria berinisial AH (30) pada Senin (26/10/2026) di Jalan Dr. Soetomo, Semarang.
Agus menjelaskan bahwa dugaan pemukulan berawal dari perselisihan setelah pelaku merasa tersinggung karena diklakson.
"Dari keterangan yang bersangkutan, memang ada perasaan tersinggung karena diklakson. Kemudian terjadi cekcok hingga akhirnya dilakukan pemukulan," kata Agus.
Polisi menyatakan terduga pelaku telah ditahan. Meski demikian, proses hukum tetap harus mengikuti hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam perkara tersebut.
Pasal Penganiayaan yang Bisa Menjerat Pelaku Pemukulan
Kasus dugaan pemukulan tersebut berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan. Berdasarkan penelusuran, pada Selasa (27/10/2026), polisi menyebut terduga pelaku dijerat Pasal 466 KUHP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 466 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III. Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun sebagaimana diatur dalam ayat (2).
Penerapan ketentuan tersebut bergantung pada hasil penyidikan, bukti yang dikumpulkan, serta penilaian aparat penegak hukum terhadap unsur tindak pidana dan akibat yang ditimbulkan. Luka robek yang membutuhkan lima jahitan tidak dengan sendirinya menentukan bahwa korban mengalami kategori luka berat menurut hukum.