- Tangkapan layar instagram
Viral Pemotor Pukul Wanita Gara-Gara Diklakson di Semarang, Dahi Korban Bocor hingga 5 Jahitan
tvOnenews.com - Perjalanan seorang perempuan mengendarai mobil di Kota Semarang berujung insiden kekerasan setelah dirinya membunyikan klakson untuk meminta pengendara motor menepi.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (25/10/2026) malam itu viral di media sosial setelah korban memperlihatkan kondisi dahinya yang terluka dan mengeluarkan darah.
Insiden tersebut menyita perhatian warganet karena dugaan pemukulan terjadi setelah persoalan di jalan raya yang bermula dari bunyi klakson. Korban dilaporkan mengalami luka robek di bagian kening hingga harus mendapatkan lima jahitan setelah menjalani perawatan di RSUP Dr. Kariadi Semarang.
Kasus ini kemudian berlanjut ke ranah hukum setelah korban melaporkannya ke Polrestabes Semarang. Berdasarkan perkembangan pemberitaan pada Selasa (27/10/2026), polisi juga telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pemukulan.
Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa konflik lalu lintas yang dipicu emosi dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Kronologi Pemobil Wanita Dipukul Pemotor di Semarang Gara-Gara Klakson
Peristiwa tersebut ramai dibicarakan setelah akun Instagram @infokejadian_semarang mengunggah informasi kejadian pada Senin (26/10/2026).
"Kejadian tadi malam di Jl Sriwijaya sekitar pukul 20," tulis akun tersebut.
Dalam video yang beredar, seorang pria terlihat turun dari sepeda motor, memaki pengemudi mobil, kemudian melayangkan pukulan. Akibatnya, bagian kepala korban terluka dan mengeluarkan darah.
Korban bernama Puput menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika dirinya bersama seorang teman perempuan melintas dari arah timur menuju barat di Jalan Sriwijaya pada Minggu malam.
Korban menyebut sepeda motor yang berada di depannya ditumpangi dua orang. Mereka diduga berkendara sambil mengobrol di tengah jalan sehingga menghambat laju kendaraan.
"Berjalan searah dengan pelaku di depannya menggunakan Sepeda motor Roda 2 berboncengan tanpa plat nomor dan menggunakan helm sambil ngobrol ditengah jalan," tulis korban dalam kronologi yang diunggah.
Korban kemudian membunyikan klakson agar pengendara motor menepi sehingga mobilnya dapat mendahului. Namun, pengendara motor diduga tersinggung dan melontarkan makian.
Puput mengaku tidak menanggapi perkataan tersebut dan melanjutkan perjalanan. Situasi kemudian berubah ketika pengendara motor menghadang mobilnya. Korban yang terkejut membuka kaca jendela, lalu diduga langsung dipukul oleh pria tersebut.
- Tangkapan layar instagram
"Namun tiba-tiba Terlapor turun dari motor dan menghampiri Korban dan langnsung memukul Korban dengan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian kening korban," tuturnya.
Korban Dapat Lima Jahitan, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kening dan mengeluhkan pusing. Ia kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUP Dr. Kariadi Semarang.
"Karena kening korban mengeluarkan banyak darah korban berobat di RSUP Dr Kariadi Semarang guna pengobatan, dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kening serta mendapat 5 jahitan dan mengalami pusing," lanjutnya.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Sugito, sebelumnya membenarkan bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut. Saat itu, kasus masih ditangani oleh Satreskrim untuk penyelidikan.
Perkembangan berikutnya, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Agus Supriadi menyampaikan bahwa polisi telah mengamankan pria berinisial AH (30) pada Senin (26/10/2026) di Jalan Dr. Soetomo, Semarang.
Agus menjelaskan bahwa dugaan pemukulan berawal dari perselisihan setelah pelaku merasa tersinggung karena diklakson.
"Dari keterangan yang bersangkutan, memang ada perasaan tersinggung karena diklakson. Kemudian terjadi cekcok hingga akhirnya dilakukan pemukulan," kata Agus.
Polisi menyatakan terduga pelaku telah ditahan. Meski demikian, proses hukum tetap harus mengikuti hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam perkara tersebut.
Pasal Penganiayaan yang Bisa Menjerat Pelaku Pemukulan
Kasus dugaan pemukulan tersebut berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan. Berdasarkan penelusuran, pada Selasa (27/10/2026), polisi menyebut terduga pelaku dijerat Pasal 466 KUHP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 466 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III. Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun sebagaimana diatur dalam ayat (2).
Penerapan ketentuan tersebut bergantung pada hasil penyidikan, bukti yang dikumpulkan, serta penilaian aparat penegak hukum terhadap unsur tindak pidana dan akibat yang ditimbulkan. Luka robek yang membutuhkan lima jahitan tidak dengan sendirinya menentukan bahwa korban mengalami kategori luka berat menurut hukum.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perbedaan pendapat di jalan raya seharusnya diselesaikan tanpa kekerasan. Pengendara perlu menjaga emosi, menghormati pengguna jalan lain, dan menghindari tindakan menghadang maupun menyerang ketika terjadi perselisihan.
Bagi korban kekerasan, melaporkan kejadian kepada kepolisian serta menyimpan bukti yang relevan, seperti rekaman video, keterangan saksi, dan dokumen medis, dapat membantu proses penanganan perkara. (udn)