Tersangka aparat desa pelaku pencabulan.
Sumber :
  • Istimewa

Aksi Bejat Sang Aparat Desa di Temanggung Akibat Mabuk Tak Dilayani Pacar, Anak Dibawah Umur Sesama Jenis Disikat

Minggu, 25 September 2022 - 00:43 WIB

Temanggung, Jawa Tengah - Satreskrim Polres Temanggung menangkap seorang oknum perangkat desa yang diduga melakukan pencabulan kepadan anak dibawah umur. 

DY (Dwi Yanto) 43 tahun, warga desa candimulyo, Kecamatan Kedu, Temanggung, yang berprofesi sebagai perangkat desa hanya bisa tertunduk malu saat digelandang di mapolres temanggung,

DY terbukti melakukan pencabulan sesama jenis dengan (R) anak yang masih dibawah umur. Korban (R) tak lain merupakan tetangga pelaku.

Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan ke pihak kepolisian. Untuk melancarkan aksi bejadnya, pelaku mengajak korban untuk minum minuman keras, setelah tidak sadarkan diri kemudian pelaku melakukan pencabulan dengan cara merekam kejadian tersebut dan memberikan ancaman kepada korban akan menyebarkan video tersebut.

AKBP Agus Puryadi, Kapolres Temanggung menegaskan aksi tersebut pelaku lakukan aksi bejatnya ini dilakukan pelaku sudah sejak satu tahun lalu, pelaku mengancam korban akan menyebarkan video asusila tersebut.

"Agar sang korban mau menuruti nafsu sang pelaku". Tegas AKBP Agus Puryadi, Kapolres Temanggung.

Dari keterangan pihak kepolisian, pelaku melakukan pencabulan kepada korban berulang kali sejak tahun 2021 saat korban masih berumur 17 tahun. Dari kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa satu buah sarung, satu buah sweter dan satu buah handphone milik pelaku yang berisi rekaman video. Aksi bejadnya ini dilakukan pelaku disaat terpengaruh minuman beralkohol.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:16
01:54
01:38
00:54
01:06
02:40
Viral