Ungkap kasus TPPU ketika penyitaan aset di Taman Verbena I Blok BB7 No. 12 Perum Gren Wood Kota Semarang, Kamis (6/10/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

BNNP Jateng Bongkar Tindak Pidana Pencucian Uang dari Perkara Narkotika

Kamis, 6 Oktober 2022 - 17:08 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil ungkap perkara narkotika. 

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Tengah, Kombes Pol Arief Dimyati mengatakan, palaku dalam kasus ini adalah narapidana (Napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nusakambangan Cilacap yang bernama Slamet Teguh Wahyudi (STW). 

Napi kasus narkotika ini menyuruh tersangka lainnya yakni istrinya yang bernama Andhi Widarti (AW) warga Semarang untuk menggunakan dengan tujuan menjadikan aset atau barang dari hasil kejahatan narkotikanya. 
Dalam hasil pemeriksaan perkara ini, BNNP Jateng kemudian menyita hasil kejahatan narkotika yang telah digunakan diantaranya sebidang tanah dan bangunan seluas 122 meter2 yang berada di Taman Verbena I Blok BB7 No. 12 Perum Green Wood Kota Semarang. 

Tak hanya itu, petugas juga menyita sertifikat, 1 sepeda motor, 4 logam mulia seberat 0,025 gram, 1 loga mulia seberat 0,05 gram, uang tunai, tiga rekening bank dan 3 barang elektronik. 

“Kasus TPPU Jaringan STW. Dia (STW) perannya menjalankan bisnis narkotika dan menyuruh istrinya untuk menyimpan dan memindahkan dan membelanjakan uang hasil narkotika menjadi aset dengan mengoperasikan M-Banking untuk kejahatan TPPU narkotika,” ujar Kombes Arief saat penyitaan aset di Perum Green Wood Semarang, Kamis (6/10/2022). 

Arief menerangkan, dari hasil pemeriksaan, kejahatan tersangka diketahui telah dilakukan pada 6 sampai 8 Juni 2022. Modus pelaku STW adalah melakukan bisnis narkotika di dalam Lapas dan menampung hasil kejahatannya di rekening milik orang lain yang bernama Tatang Sutanto. 

Dari bank milik Tatang, kemudian dibuat M-Banking yang dioperasikan dikendalikan secara penuh oleh istri STW yakni Andhi Widarti. “Selain untuk membeli aset, juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral