news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Korban penipuan investasi kapal perikanan bersama kuasa hukum menunjukkan bukti perjanjian investasi, Senin (24/10/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Tertipu Investasi Kapal Ikan, Sejumlah Warga di Pati Rugi Miliaran Rupiah

Empat warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi korban dugaan penipuan investasi di bidang perkapalan penangkap ikan. Kerugian korban mencapai miliaran rupiah.
Senin, 24 Oktober 2022 - 21:34 WIB
Reporter:
Editor :

Pati, Jawa Tengah - Empat orang warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi korban dugaan penipuan investasi di bidang perkapalan penangkap ikan. 

Keempat korban tersebut masing-masing Bambang Mulyono, Muhammad Ridwan Rustama, Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah, dan Sumarni. Keempatnya mengalami kerugian dengan nilai yang berbeda.

Bambang Mulyono dan Muhammad Ridwan Rustama masing-masing mengalami kerugian Rp 1 miliar. Sementara itu, Sumarni rugi Rp 2,5 miliar dan Siti Fatimah Rp 3,7 miliar.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku dugaan penipuan berinisial TM, warga Kecamatan Juwana, modusnya berpura-pura memiliki kapal ikan dan membutuhkan investor untuk menanamkan modal. 

Pelaku menjanjikan kepada korbannya (investor) setiap bulan akan mendapatkan bagi hasil tujuh persen keuntungan dari modal yang ditanamkan. 

Pelaku berdalih penanaman modal tersebut digunakan untuk kebutuhan bahan bakar kapal serta mencukupi logistik kapal selama melaut. Dengan janji yang menggiurkan, pelaku berusaha merayu orang yang punya modal agar mau menjadi investornya. 

Salah satu korban, Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah, mengaku tertarik menginvestasikan uangnya karena pelaku mengatakan jika dia sebagai pemilik kapal dan menjanjikan keuntungan 7 persen setiap bulan. 

"Awalnya TM bersama istrinya datang ke rumah saya menawarkan investasi. Pelaku TM mengaku punya 7 kapal. Dia menjanjikan keuntungan 7 persen per bulan. Tapi berjalan dua-tiga kali pembayaran macet. Dia bilang karena ada pembesaran kapal. Saya juga diberikan sembilan cek tapi ternyata ceknya palsu,” Kata Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah, Senin (24/10/2022). 

Perjanjian investasi juga dilakukan di depan notaris dan ada kwitansi investasi. 

"Awal investasi bagi hasil yang dijanjikan dibayar kepada kami. Walaupun nominalnya tidak sesuai yang dijanjikan. Bulan berikutnya pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi," imbuhnya. 

Sementara itu, kuasa hukum korban Nimerodin Gulo, mengatakan kasus bermula saat TM menawarkan kerja sama pada korban. Kerja sama itu berupa penyertaan modal dan saham untuk pembiayaan perbekalan kapal penangkap ikan.

"Yang datang kesini itu ada 4 orang, dan nilai kerugiannya lebih dari 7 miliar. Klien kami dijanjikan setelah kapal mendapatkan hasil, dijanjikan mendapatkan keuntungan 4 persen hingga 7 persen setiap bulannya," ungkap Nimerodin Gulo. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral