biaya haji tahun 2023.
Sumber :
  • tim tvone - dimas farik

Seorang Calon Jamaah Haji di Bangkalan Lunas Tahun 2020, Bingung dengan Biaya Tambahan

Kamis, 16 Februari 2023 - 19:31 WIB

Bangkalan, Jawa Timur - Dana calon jamaah haji yang telah diusulkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas dari 39 juta rupiah naik menjadi 69,1 juta rupiah menghebohkan warga. Kenaikan dua kali lipat dari biaya sebelumnya, membuat Kementrian Agama dan DPR RI Komisi VIII mengadakan pertemuan guna memecahkan persoalan tersebut. Dari pertemuan tersebut hingga akhirnya kedua lembaga negara, sepakat, bahwa biaya calon jamaah untuk tahun 2023 resmi menjadi 49,8 juta rupiah.

Harsono Arif, salah seorang calon jamaah haji yang lunas tahun 2020 lalu, namun keberangkatan ke tanah suci Mekah tertunda akibat Pandemi Covid-19 mengaku, pasca keputusan dari Kementrian Agama adanya kenaikan biaya tambahan, ia menjadi binggung hingga akhirnya mendatangi penyelenggara haji dan umroh di kantor Kementrian Agama Bangkalan, guna menanyakan kepastian biaya haji tahun 2023.

"Saya datang kesini, saya pribadi sebenarnya sudah melunasi biaya haji tahun 2020 lalu, namun pada tahun 2023 apakah saya berangkat ke tanah suci Mekah dan apakah ada tambahan biaya pemberangkatan untuk tahun ini," tuturnya (16/2). 

Atas simpang siurnya informasi biaya haji tahun 2023, Arif mengaku telah mendapatkan penjelasan langsung dari pihak penyelenggara haji.

"Saya yang telah melunasi biaya haji tahun 2020 lalu, Alhamdulillah kata petugas, tidak perlu menambah biaya lagi," ucapnya.

Sementara pihak penyelengara haji dan umroh Wafir mengatakan, bahwa calon jamaah haji yang lunas tahun 2020 lalu, namun keberangkatannya tertunda tidak dikenai biaya penambahan.

"Terkait biaya haji tahun 2023, sudah disekapati antara Kementrian Agama dengan DPR Komisi VIII. Untuk tahun ini biaya haji sekitar 49, juta rupiah. Namun bagi calon jamaah haji tahun 2022 yang tertunda ada tambahan biaya haji sebesar 9 juta 400 ratus ribu rupiah," tutur  Wafir Kasi Pelenggara haji dan umroh di ruang kerja.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:21
03:43
06:21
13:18
01:24
01:09
Viral