jual miras di medsos, seorang pemuda ditangkap.
Sumber :
  • tim tvone - handy firmansyah

Jual Minuman Keras (Miras) melalui Media Sosial, Seorang Pemuda Asal Sidoarjo Ditangkap Polisi di Mojokerto

Selasa, 28 Februari 2023 - 16:46 WIB

Mojokerto, tvOnenews.com - Modus jual beli minuman keras (miras) secara online di media sosial di Kota Mojokerto terbongkar. Polisi menangkap VH, seorang pemuda asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, saat sedang melakukan transaksi Cash On Delivery (COD).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terungkapnya peredaran minuman keras tersebut setelah anggota Sat Samapta Polres Mojokerto Kota mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di media sosial. Petugas yang mendapatkan informasi kemudian melakukan penyelidikan.

"Kita mendapat laporan kemudian dilanjutkan dengan undercover buy dengan cara COD pada 27 Februari di Jalan Kedungsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto" terang Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu MK Umam, Selasa (28/2). 

Saat bertemu dengan penjual dan dipastikan tidak ada izin menjual miras, polisi kemudian menangkap pemuda tersebut. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 50 botol minuman keras jenis arak bali kemasan 600 mililiter yang disimpan dalam dua kardus air mineral.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kita amankan. Tersangka kita jerat dengan Pasal 512 ayat 1 KUHP dan Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto No. 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol," tegas Umam. (hfh/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral