sebanyak 61 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dibidang tenaga kesehatan di kabupaten gresik akhirnya diangkat..
Sumber :
  • tvOne - m habib

Serahkan SK Pengangkatan PPPK, Bupati Gresik Minta Warga yang Berobat Jangan Dicemberuti

Senin, 29 Mei 2023 - 13:23 WIB

Gresik, tvOnenews.com - Puluhan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bidang tenaga kesehatan di Kabupaten Gresik akhirnya bisa bernafas lega. Setelah sempat harus menunggu, akhirnya hari ini mereka diangkat secara sah menjadi pegawai pemerintah dan siap mengabdikan dirinya untuk melayani masyarakat, khususnya di bidang kesehatan, Senin (29/5).

Pengangkatan pegawai PPPK itu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik, ditandai dengan prosesi penyerahan petikan surat keputusan (SK) dan Perjanjian Kerja PPPK jabatan fungsional kesehatan formasi tahun 2022.

Proses pengangkatan dan penyerahan SK dilakukan oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, di ruang Putri Cempo Kantor Pemkab Gresik. Nampak terlihat wajah para pegawai PPPK yang sumringah saat akan menerima SK.

Total ada 61 PPPK yang akan menerima SK hari ini. Rinciannya, formasi jabatan bidang 8 orang, dokter 5 orang, dokter gigi 4 orang, nutrisionis 2 orang, perawat 22 orang, perekam medis 1 orang, sanitarian 1 orang, terapis gigi dan mulut 2 orang, pranata laboratorium kesehatan 15 orang, dan promosi kesehatan 1 orang.

Dalam sambutannya, Bupati Fandi Akhmad Yani mengatakan, dengan pengangkatan PPPK kesehatan, diharapkan dapat menjadi manfaat besar untuk Gresik.

Menurutnya, pengangkatan PPPK bukan sekedar mengisi formasi dan mencari kerja, tapi untuk mengabdi kepada rakyat, dengan meningkatkan kinerja dan pelayanan. Bupati Yani juga menegaskan, nantinya mereka juga akan otomatis menjadi influencer pemerintah di bidang kesehatan.

"Kita punya berbagai macam program kesehatan. Salah satunya adalah UHC yang saat ini sudah 100% di Gresik. Maka ini menjadi tanggung jawab kita bersama dalam mengedukasi dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Gresik," ujar Gus Yani.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral