Prof. Dr Soenarno Edy Wibowo..
Sumber :
  • sandi irwanto

MKMK Akan Gelar Sidang Kode Etik Dugaan Pelanggaran Hakim MK, Diharapkan Putusannya Sebelum Penetapan Capres Cawapres

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 13:29 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Laporan atas dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi terkait putusan gugatan batasan usia capres-cawapres, direspon oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang akan segera menggelar sidang. Sejumlah pigak berharap, sidang MKMM ini berlangsung profesional, netral dan terbuka sehingga menghasilkan keputusan yang objektif.

Polemik putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batasan usia capres cawapres terus bergulir di tengah publik. Dalam waktu dekat, MKMK akan mengegelar sidang kode etik sembilan hakim MK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, karena diduga memberikan putusan yang sarat konflict of interest atau konfilik kepentingan.

Sidang kode etik MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddique rencanya digelar pada Selaasa (31/10) terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terhadap Anwar Usman dkk. Sejumlah pihak berharap, sidang ini bisa berlangsung secara profesional. Termasuk kalangan akademisi hukum di Kota Surabaya menginginkan, sidang kode etik ini bisa memecahkan polemik yang belakangan ini menjadi perbincangan publik.

Salah satunya yang berharap banyak dari sidang kode etik terharap para hakim MK ini adalah, akademisi hukum dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Prof. Dr Soenarno Edy Wibowo.

“Tentu kami berharap sidang kode etik tersebut berjalan dengan baik, profesional dan netral. Sehingga putusan yang diambil oleh MKMK ini objektif, sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang ada,” ujar Prof Soenarno Edy Wibowo.

Menurut Guru Besar Hukum, yang juga mengajar di Universitas Sunan Giri (Unsuri) ini, sidang yang digelar oleh MKMK ini harus bisa menjawab keresahan dan prasangka-prasangka  publik terkait adanya dugaan pelanggara kode etik yang dilakukan hakim konstitusi dalam memberikan putusan gugatan batasan usia capres-cawapres. 
 
“Kami senang dengan respon cepat dari MKMK dalam menangani kasus ini. Kami juga sangat tahu kapasitas dan integritas Prof Jimly Asshiddique. Kami tidak meragukan hal ini. Nantinya, memang disidang kode etik tersebut akan dihadirkan saksi saksi ahli dan bukti-bukti terkait hal tersebut,” ungkap Guru Besar Hukum yang akrab disapa Prof  Bowo ini.

Prof Bowo menyebutkan, MKMK memang harus cepat merespon laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, hal ini selain isunya berat, namun juga waktunya mepet dengan jadwal masa penetapan yang dilakukan KPU RI terhadap capres cawapres. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral