Jerit Tangis Tiga Nenek Mencari Keadilan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi.
Sumber :
  • zainal arifin

Jerit Tangis Tiga Nenek Mencari Keadilan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 11 Januari 2024 - 12:12 WIB

Surabaya, tvOnenews.com – Tangis tiga nenek pengurus primer Koperasi UPN Veteran Surabaya mencari keadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi (Tipikor). Namun, berkas penetapan tersangka itu belum dilimpahkan ke kejaksaan negeri sehingga belum ada penahanan.

Mereka adalah ibu-ibu berusia lanjut. Yaitu Yuliatin Ali Syamsiah (ketua), Sri Risnojatiningsih (sekretaris) dan Wiwik Indrawati (kasir).

Ketiganya dijerat UU Tipikor pasal 2 dan 3 juncto pasal 55 ayat (1) UU Tipikor 31 tahun 1999. Penetapan status dari saksi menjadi tersangka dilakukan pada 4 Mei 2023. 

Merasa dizalimi, para tersangka melalui Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur (Jatim) berjuang menuntut keadilan.

“Saya nggak pernah pakai uang koperasi, saya malah nombok, saya ingin keadilan,” katanya saat press conference bersama MAKI Jatim di Surabaya, Senin (8/1/2023).

Yuliatin mengisahkan, pada 2019 lalu tiba-tiba ia diperiksa pihak aparat penegak hukum tanpa tahu apa salahnya. Waktu itu Yuliatin diduga memakai uang koperasi sejumlah sekitar Rp2,4 miliar berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia juga tidak tahu siapa yang melaporkan.

Yuliatin bercerita, ia menjabat sebagai ketua koperasi sejak 21 April 2015. Pada Januari 2016 ia melapor ke rektor tentang kondisi koperasi yang rupanya tidak sehat. Dengan kata lain, saldo koperasi minus.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral