- tim tvOne
Jelang Musda, DPD Golkar Bojonegoro Diterpa Isu Banpol Bermasalah
Bojonegoro, tvOnenews.com - Menjelang perhelatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar di Kabupaten Bojonegoro, suasana politik mulai memanas. Saat ini beredar narasi di publik ihwal adanya pihak yang rencananya akan menggugat Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) Partai Golkar tahun 2020 hingga 2024.
Dari sumber tersebut disebutkan bahwa realisasi dana Banpol Partai Golkar Bojonegoro tahun 2020–2024 diduga terdapat penyimpangan dalam hal pertanggungjawaban administrasi, sehingga berpotensi menimbulkan adanya kerugian negara.
Hal ini didasari pada proses pengajuan Banpol yang tidak sah secara administrasi, yaitu dugaan Sekretaris DPD Partai Golkar berprofesi ganda sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Organisasi Advokat.
UU Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa Ketua Asosiasi Advokat dilarang menjadi pimpinan partai politik. Sementara dalam UU Partai Politik, yang dimaksud pimpinan partai politik adalah ketua dan sekretaris partai politik.
Diketahui, Moch. Mansur, S.H., M.H. menjabat Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bojonegoro mulai tahun 2017 hingga saat ini. Namun, di sisi lain, ia juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Bojonegoro mulai Juli 2020 hingga 2025. Saat proses ia menjadi Sekretaris Golkar Bojonegoro inilah yang memantik adanya kejanggalan.
Dalam proses tahap seleksi administrasi, ia seharusnya digugurkan menjadi calon sekretaris Partai Golkar. Larangan tersebut termaktub dalam UU Advokat.
Dari hal ini disinyalir muncul tudingan bahwa persyaratan menjadi sekretaris Golkar diindikasi telah dipalsukan. Sementara di sisi lain, cacat administrasi ini tentunya berimplikasi sangat luas terhadap keabsahan segala proses administrasi yang ditandatangani oleh Moch. Mansur. Termasuk Bantuan Partai Politik yang diterima Partai Golkar selama kurun waktu lima tahun dengan nilai kurang lebih Rp5 miliar.
Dikonfirmasi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bojonegoro, Mitro’atin, melalui ponselnya, Senin siang (11/10), karena berada di luar daerah Ngawi, mengatakan sedang keliling persiapan Musda hingga tanggal 14 Agustus nanti.
“Saya lagi keliling se Jawa Timur. Apa yang panas? Musda pasti akan dilaksanakan. Tidak ada yang panas-panas, yang namanya kader ada yang pingin ikut itu monggo, itu tidak ada yang panas-panas, karena udara lagi panas karena sedang musim kemarau,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa suasana di DPD Golkar sedang dingin dan sejuk seperti di bawah pohon beringin.
Disinggung terkait bantuan partai politik yang termaktub nama Sekjen DPD Partai Golkar, Mansur, bahwa disebutkan dalam aturannya tidak diperbolehkan atau dilarang menjadi pimpinan partai politik, di mana pimpinan itu ada ketua dan sekjen DPD.
“Kalau berdasarkan aturannya saya kurang paham. Yang lebih paham aturannya hukum adalah Pak Mansur. Monggo ditanyakan ke Pak Mansur,” tandasnya.
Seperti diketahui, kepengurusan DPD Partai Golkar Bojonegoro akan berakhir pada September 2025 ini. Sementara jumlah hak suara dalam prosesi pemilihan Ketua DPD Golkar Bojonegoro sebanyak 33 suara, yang di antaranya meliputi 28 Pengurus Kecamatan (PK).
Sementara lima suara sisanya meliputi organisasi sayap resmi Partai Golkar, yakni Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) dan Angkatan Muda Partai Golkar 1 suara, Ormas 1 suara, DPD Golkar Bojonegoro dan DPD Golkar Jatim masing-masing 1 suara, serta Dewan Pertimbangan (Wanhat) Partai Golkar 1 suara. (gol)