news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wali Kota Madiun Maidi sebagai Tersangka Suap Fee Proyek dan Dana CSR.
Sumber :
  • tvOne - miftakhul erfan

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai Tersangka Suap Fee Proyek dan Dana CSR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi suap fee proyek dan dana CSR yang salah satunya menyeret Wali Kota Madiun, Maidi.
Rabu, 21 Januari 2026 - 10:49 WIB
Reporter:
Editor :

Madiun, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi suap fee proyek dan dana CSR yang salah satunya menyeret Wali Kota Madiun, Maidi.

Penetapan tiga tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (20/1) pukul 19.50 WIB, melalui kanal YouTube resmi KPK.

Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa KPK menaikkan status hukum tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Wali Kota Madiun Maidi (MD), Kepala DPUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM), dan Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Wali Kota Madiun,” terang Asep.

Asep menyebutkan, sebelum menetapkan tersangka, KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap sembilan orang yang terjaring dalam OTT. Mereka antara lain Wali Kota Madiun Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, Sekretaris Disbudpora Kota Madiun (KP), Wakil Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun (US), Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun (EB), mantan orang kepercayaan Maidi (IM), pihak swasta/Direktur CV Mutiara Agung (SK), serta pemilik RS Darmayu dan pengembang PT Hemas Buana (SG).

Lebih lanjut, Asep menambahkan bahwa dalam OTT tersebut tim penyidik KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari RR dan Rp200 juta dari TM.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“MD dan RR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan terkait dalam KUHP, sedangkan MD bersama-sama dengan TM juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan perundang-undangan lainnya,” tutup Asep. (men/gol)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:13
00:44
08:38
02:44
01:41
01:28

Viral