- tvOne - Kasianto
Pemilik Kafe di Nganjuk Diringkus Polisi karena Memakai dan Pengedar Narkoba
Nganjuk, tvOnenews.com - Warga Nganjuk digegerkan dengan penangkapan seorang pemilik kafe yang diduga menjadi pengedar narkoba. Pelaku berinisial BWS (37) berhasil diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Nganjuk setelah sempat berusaha kabur dengan terjun dari ketinggian saat hendak ditangkap.
Penangkapan terjadi saat petugas Unit 1 Satresnarkoba Polres Nganjuk yang di pimpin IPDA Reqy Auliya Rojal melakukan penggerebekan kafe miliknya di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, pada Jumat (13/2) sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat petugas datang, BWS dan Kipli yang mengetahui kedatangan polisi langsung panik dan melarikan diri naik ke lantai atas. BWS kemudian nekat melompat hingga tersangkut tak jauh dari lokasi kafe.
"Sehingga tim mengamankan tersangka Kipli yang merupakan kaki tangan BWS," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto dalam keterangannya, Minggu (15/2).
Setelah menangkap Kipli, IPDA Reqy dan timnya mengejar BWS dan berhasil menangkapnya di sebuah warung soto di Dusun Banjaranyar, Desa Wates, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
"Kedua tersangka kami bawa lagi ke kafe itu. Dalam penggeledahan, tim kami menyita barang bukti sabu dengan berat total 38,90 gram. Selain itu, ada timbangan elektrik, alat isap hingga plastik klip kosong," ujar IPTU Sugiarto.
Menurutnya, sabu tersebut telah dikemas ulang oleh tersangka BWS dibantu Kipli dalam 11 paket siap edar. Sedangkan barang bukti sabu lainnya ditemukan dalam pipet kaca.
Seluruh barang bukti sabu itu merupakan milik tersangka BWS. Sedangkan tersangka Kipli bertugas sebagai kurir yang mengantar narkoba pesanan pelanggan dengan cara ranjau.
"Jadi kedua tersangka ini selain menjadi pengedar, juga aktif mengonsumsi sabu," tambah IPTU Sugiarto.
Sementara dalam pemeriksaan, tersangka BWS mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang laki-laki bersama Koi yang saat ini masih dilacak keberadaannya.
Ironisnya, BWS ternyata merupakan residivis kasus narkoba. Sedangkan Kipli pernah ditahan akibat kasus pidana umum.
"Kedua tersangka kini sudah kami tahan. Namun, kasusnya masih terus kami kembangkan," pungkas IPTU Sugiarto. (kso/ias)