- Ika Nurulla
Kasus OTT Oknum Wartawan di Mojokerto, Polisi Gunakan Tiga Saksi Ahli Termasuk Dewan Press
Penunjukan YPP Al Kholiqi atas rekomendasi BNNK Mojokerto. Dalam kasus yang terjadi pada Desember 2025 itu, Wahyu bukan sebagai pengacara ISM dan JEF, tapi selaku anggota Divisi Hukum YPP Al Kholiqi.
Karena merasa dirugikan, Wahyu pun memprotes pemberitaan itu kepada Amir. Bukannya memberikan hak jawab, Amir justru menawarkan penghapusan konten tersebut agar tidak melebar ke mana-mana. Ia diduga meminta imbalan uang untuk lebaran dengan kode Khong Guan.
Karena takut fitnah kepada dirinya semakin menyebar, Wahyu melapor ke Polres Mojokerto sekaligus meminta pengawalan pada Sabtu (14/3) sore. Ia lantas menemui Amir di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Mojosari sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam pertemuan itu, Amir diduga meminta imbalan uang Rp6 juta untuk takedown berita. Namun malam itu, Wahyu hanya sanggup memberinya Rp3 juta. Amir pun menghapus konten atau beritanya setelah menerima uang tersebut.
Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang telah mengintai, akhirnya melakukan OTT terhadap Amir di Kafe Koyam sekitar pukul 19.50 WIB. Polisi menyita uang Rp3 juta diduga hasil Amir memeras Wahyu.
Barang bukti lainnya berupa satu ponsel, satu amplop putih, sepeda motor Yamaha Nmax, dua kartu pengenal pers atas nama Amir, satu lencana pers, dua tas, serta kemeja dan topi tersangka. Amir pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto.
Oknum wartawan asal Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Dlanggu, Mojokerto ini dijerat dengan Pasal 482 Ayat (1) dan atau Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga mendalami indikasi keterlibatan orang lain dalam kasus ini. (ikn/far)