news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Goa Gong.
Sumber :
  • tvOne - agus wibowo

Sengketa Lahan Goa Gong, Ahli Waris Minta Kompensasi Rp20 Miliar

Kateni (48), ahli waris pemilik lahan, mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp20 miliar. Nilai tersebut mencakup harga tanah seluas 3.569 meter persegi serta kompensasi atas pemanfaatan lahan selama bertahun-tahun untuk menaikkan pendapatan daerah (PAD) Pacitan.
Selasa, 21 April 2026 - 12:34 WIB
Reporter:
Editor :

Pacitan, tvOnenews.com - Goa Gong yang selama ini menjadi salah satu destinasi wisata utama di kawasan karst Pacitan dijual oleh pemilik lahan.

Goa dengan struktur stalaktit dan stalagmit berumur ratusan tahun tersebut merupakan goa terindah di Asia Tenggara. Pemilik lahan bahkan menjualnya dengan nilai yang sangat fantastis.

Kateni (48), ahli waris pemilik lahan, mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp20 miliar. Nilai tersebut mencakup harga tanah seluas 3.569 meter persegi serta kompensasi atas pemanfaatan lahan selama bertahun-tahun untuk menaikkan pendapatan daerah (PAD) Pacitan.

Dalam kurun waktu 32 tahun sejak tahun 1996 hingga 2026, pemilik lahan tak pernah menerima sepeser pun uang kompensasi dari pemerintah. Lahan seluas 3.562 meter persegi tepat di atas induk goa berada di RT 001 RW 007 Dusun Pucung, Desa Bomo, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, yang disebut merupakan tanah milik orang tua Sukeni atas nama almarhum Sukimin berdasarkan dokumen SPPT.

“Ganti rugi atau saya jual saja mas. Kan selesai urusan. Lahan itu juga tidak bisa saya manfaatkan. Saya dilarang mengerjakan lahan itu karena di khawatirkan merusak Goa di bawahnya. Dari situ juga kami tidak pernah menerima kompensasi apapun. Pajak saya yang bayar. Pemkab hanya memanfaatkan lahan orang demi meraup keuntungan.atau pemasukan PAD,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Pemkab Pacitan melalui Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga masih akan menggali informasi dan melakukan berbagai kajian terkait kejelasan status lahan tersebut.

“Ada kajian kajian yang harus ditempuh,termasuk mengetahui tata letak dan status lahan itu. Kami juga masih akan menggali informasi ke berbagai pihak. Sebab sudah berjalan puluhan tahun namun baru kali ini muncul permasalahan,” terang Munirul Ichwan, Kepala Disparpora Pacitan.

Peristiwa ini menjadi peringatan bahwa pengelolaan objek wisata harus dilakukan secara hati-hati, dengan tetap mengedepankan aspek hukum, keberlanjutan lingkungan, serta kepentingan masyarakat luas. Di tengah isu tersebut, Goa Gong tetap menyimpan pesonanya sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Pacitan. (asw/gol)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:15
05:13
01:54
02:04
01:04
05:37

Viral