news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bejat, Oknum Guru Ngaji di Pamekasan Ditangkap Polisi Usai Cabuli Bocah Selama Lima Tahun.
Sumber :
  • Veros Afif

Bejat, Oknum Guru Ngaji di Pamekasan Ditangkap Polisi Usai Cabuli Bocah Selama Lima Tahun

Seorang oknum guru ngaji berinisial MD Usia 71 tahun warga Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Rabu (22/04/2026), ditangkap polisi karena tega mencabuli bocah usia lima tahun.
Rabu, 22 April 2026 - 20:27 WIB
Reporter:
Editor :

Pamekasan, tvOnenews.com - Seorang oknum guru ngaji berinisial MD Usia 71 tahun warga Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Rabu (22/04/2026), ditangkap polisi karena tega mencabuli bocah usia lima tahun.

Mirisnya aksi bejat pelaku melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban beinisial FZ warga setempat dilakukan selama kurun waktu lima tahun, semenjak korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD) hingga masuk Sekolah Menengah Atas (SMP).

Bejatnya aksi oknum guru ngaji tersebut tidak hanya melakukan perbuatan sekali, melainkan hampir setiap hari sejak tahun 2022 sampai 10 April 2026 lalu.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto mengungkapkan hasil dari pemeriksaan, oknum guru ngaji itu melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan terjadi di rumah pelaku MD dan rumah korban FZ saat kondisi rumah sedang sepi.

"Pelaku tidak hanya melakukan tindakan pencabulan hanya kepada FZ, tetapi pelaku juga melakukan tindakan itu kepada inisial D semenjak duduk di bangku kelas lima hingga kelas enam SD sekira tahun 2020 lalu, sebelum masuk ke pesantren," ucapnya.

AKP Yoyok menjelaskan, aksi tak senonoh pelaku kepada dua anak di bawah umur itu terbongkar setelah korban pertama inisial MZ mengadu kepada keluarganya dan melaporkan tindakan guru ngaji itu ke Polres Pamekasan.

"Pelaku yang kini sudah ditahan di Polres Pamekasan bersama barang buktinya dijerat Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS Pasal 126 UU RI No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.

Pihaknya saat ini masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap adanya korban lainnya. (vaf/far)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:27
02:11
05:02
04:48
05:37
05:30

Viral