news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polda Jatim ungkap kasus OTP ilegal..
Sumber :
  • tim tvOnenews

Polda Jatim Ungkap Jaringan OTP Ilegal, Ribuan SIM Card Pakai Identitas Warga Dicatut

Layanan OTP ilegal tersebut berpotensi digunakan sebagai sarana pendukung tindak kejahatan siber seperti phishing, scamming, hingga penyalahgunaan akun digital.
Selasa, 12 Mei 2026 - 14:47 WIB
Reporter:
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi SIM card yang digunakan sebagai layanan kode OTP ilegal berbagai aplikasi digital dan media sosial. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka di Bali dan Kalimantan Selatan.

 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DBS, IGVS, dan MA. Tersangka DBS dan IGVS diamankan di Denpasar, Bali, sedangkan tersangka MA ditangkap di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Penyidik menyita 25.400 SIM card yang telah diregistrasi menggunakan identitas milik orang lain.

 

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kejahatan siber berbasis penyalahgunaan data pribadi kini menjadi ancaman serius di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

 

“Di era transformasi digital saat ini data telah menjadi aset strategis yang sangat bernilai. Namun di sisi lain, perkembangan teknologi juga memunculkan ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Selasa (12/5).

 

Menurut Kombes Pol Jules manipulasi dan penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan dampak luas bagi masyarakat, mulai dari kerugian finansial hingga gangguan keamanan privasi di ruang digital.

 

“Penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan kerugian secara psikologis maupun material. Karena itu perlindungan data pribadi menjadi bagian penting dalam menjaga rasa aman masyarakat,” tegasnya.

 

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah polisi menemukan aktivitas mencurigakan pada sebuah website yang diduga menyediakan jasa layanan OTP ilegal.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman penyidik berhasil mengungkap jaringan tersebut beserta peran masing-masing tersangka,” kata Kombes Bimo.

 

Dalam praktiknya tersangka DBS diduga berperan sebagai pengelola website dan sistem layanan OTP. Sedangkan tersangka IGVS bertugas sebagai admin dan customer service yang melayani transaksi pembelian OTP. Adapun tersangka MA diduga melakukan registrasi SIM card menggunakan data NIK dan KK milik orang lain yang diperoleh secara tidak sah.

 

“SIM card yang telah diregistrasi menggunakan identitas pihak lain itu kemudian dipakai untuk layanan OTP berbagai aplikasi digital dan media sosial melalui website yang mereka kelola,” jelas Kombes Bimo.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

22:38
01:15
09:13
05:50
05:33
01:05

Viral