news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polda Jatim ungkap kasus OTP ilegal..
Sumber :
  • tim tvOnenews

Polda Jatim Ungkap Jaringan OTP Ilegal, Ribuan SIM Card Pakai Identitas Warga Dicatut

Layanan OTP ilegal tersebut berpotensi digunakan sebagai sarana pendukung tindak kejahatan siber seperti phishing, scamming, hingga penyalahgunaan akun digital.
Selasa, 12 Mei 2026 - 14:47 WIB
Reporter:
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi SIM card yang digunakan sebagai layanan kode OTP ilegal berbagai aplikasi digital dan media sosial. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka di Bali dan Kalimantan Selatan.

 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DBS, IGVS, dan MA. Tersangka DBS dan IGVS diamankan di Denpasar, Bali, sedangkan tersangka MA ditangkap di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Penyidik menyita 25.400 SIM card yang telah diregistrasi menggunakan identitas milik orang lain.

 

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kejahatan siber berbasis penyalahgunaan data pribadi kini menjadi ancaman serius di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

 

“Di era transformasi digital saat ini data telah menjadi aset strategis yang sangat bernilai. Namun di sisi lain, perkembangan teknologi juga memunculkan ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Selasa (12/5).

 

Menurut Kombes Pol Jules manipulasi dan penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan dampak luas bagi masyarakat, mulai dari kerugian finansial hingga gangguan keamanan privasi di ruang digital.

 

“Penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan kerugian secara psikologis maupun material. Karena itu perlindungan data pribadi menjadi bagian penting dalam menjaga rasa aman masyarakat,” tegasnya.

 

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah polisi menemukan aktivitas mencurigakan pada sebuah website yang diduga menyediakan jasa layanan OTP ilegal.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman penyidik berhasil mengungkap jaringan tersebut beserta peran masing-masing tersangka,” kata Kombes Bimo.

 

Dalam praktiknya tersangka DBS diduga berperan sebagai pengelola website dan sistem layanan OTP. Sedangkan tersangka IGVS bertugas sebagai admin dan customer service yang melayani transaksi pembelian OTP. Adapun tersangka MA diduga melakukan registrasi SIM card menggunakan data NIK dan KK milik orang lain yang diperoleh secara tidak sah.

 

“SIM card yang telah diregistrasi menggunakan identitas pihak lain itu kemudian dipakai untuk layanan OTP berbagai aplikasi digital dan media sosial melalui website yang mereka kelola,” jelas Kombes Bimo.

 

Menurutnya, layanan OTP ilegal tersebut berpotensi digunakan sebagai sarana pendukung tindak kejahatan siber seperti phishing, scamming, hingga penyalahgunaan akun digital.

 

“Pelaku cukup membeli akses OTP tanpa harus menguasai fisik SIM card. Modus ini sangat rawan dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan siber,” ungkapnya.

 

Polisi juga masih mendalami asal-usul data pribadi yang digunakan dalam registrasi puluhan ribu SIM card tersebut. Berdasarkan hasil analisa sementara data yang dipakai tidak hanya berasal dari Jawa Timur melainkan juga dari sejumlah daerah lain di Indonesia.

 

Polisi menyita 33 modem pool, 11 laptop, delapan box SIM card, tiga monitor, dua unit PC, dua Mac Mini, tujuh handphone, rekening bank, akun dompet digital, serta sejumlah perangkat elektronik lainnya yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara bisnis OTP ilegal itu telah beroperasi sejak September 2025 dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

 

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. (timtvOne)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

22:38
01:15
09:13
05:50
05:33
01:05

Viral