- tvOne - syamsul huda
Sidang Nenek Elina, Dokumen Tanah Disebut Hilang Usai Rumah Dibongkar
“Total ada beberapa dokumen tanah yang tidak ditemukan lagi setelah kejadian. Termasuk sertifikat dan Letter C yang berada di lemari milik korban,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan rumah yang menjadi objek sengketa telah dibeli secara sah dari kakak korban, Elisa. Mereka mengklaim memiliki dokumen Akta Jual Beli sebagai dasar kepemilikan.
Robert Mantinia, kuasa hukum terdakwa, juga membantah tuduhan adanya kekerasan dalam proses pengosongan rumah. Selain itu, pihak terdakwa mengaku pernah menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice saat proses penyidikan berlangsung.
“Kami sudah berupaya mencari jalan damai, termasuk menawarkan pembangunan kembali rumah tersebut. Namun upaya itu tidak mencapai kesepakatan,” ujar Robert usai persidangan.
Persidangan dijadwalkan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap fakta terkait dugaan kekerasan, pengusiran paksa, serta sengketa kepemilikan rumah yang menjadi pokok perkara. (sha/gol)