Sumber :
- tvOne - zainal azkhari
Satresnarkoba Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 300 Gram di Kenjeran, Dua Tersangka Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3 ons
Minggu, 21 Juni 2026 - 19:40 WIB
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam pelakunya dengan pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok hingga calon pembeli yang masih melarikan diri, sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat di wilayah Surabaya. (gol)