news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari untuk Dalami Kasus Dugaan Korupsi Perencanaan Proyek Bendungan Margopatut Tahun 2024.
Sumber :
  • kasianto

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari untuk Dalami Kasus Dugaan Korupsi Perencanaan Proyek Bendungan Margopatut Tahun 2024

Kejaksaan Negeri Nganjuk terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek perencanaan pembangunan Bendungan Margopatut termasuk memeriksa Sekda Nganjuk
Selasa, 7 Juli 2026 - 16:47 WIB
Reporter:
Editor :

Nganjuk, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek perencanaan pembangunan Bendungan Margopatut. Dalam perkembangan terbaru, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejari Nganjuk.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sekda. Namun, pihak kejaksaan belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan maupun hasil pendalaman yang dilakukan penyidik.

Nur Solekan tiba di Kantor Kejari pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 09.50 WIB. Saat dimintai keterangan oleh awak media, ia memilih tidak memberikan komentar dan langsung menuju ruang pemeriksaan. Hingga proses pemeriksaan berlangsung, sekda tetap irit bicara.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pada proyek review feasibility study (FS) pembangunan Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Nganjuk telah menggeledah kantor Bappeda Kabupaten Nganjuk dan menyita puluhan dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan penyimpangan dalam proyek review FS Bendungan Margopatut yang dibiayai melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Bappeda Kabupaten Nganjuk dan menyita puluhan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti.

Proyek review studi kelayakan tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sekitar Rp3,59 miliar dan merupakan bagian dari rencana pembangunan Bendungan Margopatut yang diperkirakan membutuhkan investasi sekitar Rp1,5 triliun.

Lebih lanjut Kasi Intel menambahkan pemanggilan sebagai saksi terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada review FS Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 di Bappeda Kabupaten Nganjuk.

Menurut Koko, pemeriksaan terhadap Sekda Nganjuk merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang sebelumnya dilakukan penyidik Kejari Nganjuk. Ia juga memastikan pemanggilan tersebut merupakan yang pertama dan Sekda Nur Solekan langsung memenuhi panggilan penyidik.

Koko juga mengungkapkan, nilai pagu anggaran review FS Bendungan Margopatut mencapai sekitar Rp3,58 miliar. Meskipun perkara telah naik ke tahap penyidikan, Kejari Nganjuk belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil pendalaman penyidik serta proses penghitungan kerugian keuangan negara bersama BPKP.

"Penyidik masih membuka kemungkinan memanggil saksi maupun ahli lainnya untuk melengkapi alat bukti dan mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang terjadi," pungkasnya. (kso/fa

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

14:30
02:19
06:15
00:53
03:05
12:19

Viral