- tvOne - zainal azkhari
Kasus Dugaan Penipuan Proyek Rumah, Polrestabes Surabaya Gelar Pemeriksaan Lapangan Kedua
Surabaya, tvOnenews.com - Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali melakukan pemeriksaan lapangan terhadap proyek pembangunan rumah milik pelapor sekaligus pemilik rumah, Hartono Lidianto, di Pondok Mutiara, Sidoarjo, Jumat (17/7/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan terkait proyek yang dikerjakan kontraktor KYP.
Di lokasi, penyidik mencocokkan kondisi fisik bangunan dengan hasil pemeriksaan tim ahli Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang sebelumnya mencatat progres pembangunan sebesar 57,43 persen. Angka tersebut, menurut pelapor, berbeda dengan klaim kontraktor yang menyebut pekerjaan telah mencapai sekitar 90 persen.
Penyidik Polrestabes Surabaya, Arsyad, membenarkan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan yang telah berjalan.
“Iya kita datang ke sini untuk menginventarisir dan mengumpulkan sejumlah bukti terkait laporan dugaan penipuan dari perbaikan rumah,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, Hartono menunjukkan sejumlah bagian bangunan yang menurutnya belum selesai, di antaranya pemasangan pintu, kusen, plafon, instalasi listrik, dan pekerjaan lantai. Ia juga menyebut terdapat kerusakan pada tangga, dak beton, serta retakan di beberapa bagian bangunan.
“Kalau memang tinggal 10 persen, seharusnya bangunan ini hampir selesai. Faktanya pintu dan kusen belum terpasang, plafon belum ada, instalasi listrik belum dikerjakan, lantai belum selesai, bahkan banyak pekerjaan pokok yang sama sekali belum dikerjakan,” ujar Hartono.
“Kondisinya sekarang justru semakin rusak. Tangga sudah ambrol, dak beton bocor, tembok retak-retak, instalasi listrik belum selesai. Bangunan ini jelas belum layak ditempati,” katanya.
Hartono juga mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memasang pagar dan membeli granit karena pekerjaan tersebut belum diselesaikan kontraktor. Menurutnya, hasil pemeriksaan lapangan kembali menunjukkan progres bangunan masih 57,43 persen, sama seperti hasil pemeriksaan tim ahli ITS sebelumnya.
“Pemeriksaan tim ITS sudah dua kali dilakukan dan hasilnya tetap sama, progres hanya 57,43 persen. Itu membuktikan kondisi bangunan memang tidak sesuai dengan yang selama ini disampaikan kontraktor,” tegasnya.
Hartono juga berharap proses pidana tetap berlanjut meski terdapat gugatan perdata.
“Saya mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 1956. Proses pidana tidak boleh dihentikan hanya karena ada perkara perdata, kecuali menyangkut sengketa hak kepemilikan. Dalam perkara ini tanah adalah milik saya sendiri, sehingga saya berharap penyidikan pidana tetap dilanjutkan,” ujarnya.
Kuasa hukum Hartono, Aris Eko Prasetyo, mengatakan hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya perbedaan antara hasil pemeriksaan ahli dan klaim kontraktor.
“Kontraktor mengklaim progres sudah sekitar 90 persen, sedangkan hasil pemeriksaan tim ahli ITS menunjukkan pekerjaan baru mencapai 57,43 persen. Selisihnya sangat jauh dan itu terlihat jelas dari kondisi bangunan,” kata Aris.
Menurut Aris, kliennya telah membayar pekerjaan sesuai termin dalam kontrak senilai sekitar Rp700 juta, namun hingga kini rumah belum dapat ditempati.
“Klien kami sudah memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran sesuai kesepakatan. Namun pekerjaan tidak diselesaikan sebagaimana dijanjikan. Akibatnya, selama empat tahun beliau tidak bisa menempati rumah yang seharusnya sudah selesai sejak Januari 2023,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari perjanjian renovasi rumah pada Juni 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp700 juta dan target penyelesaian 210 hari. Karena proyek belum rampung, Hartono melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polrestabes Surabaya pada Juni 2024. Pemeriksaan lapangan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak kontraktor KYP belum memberikan tanggapan atas dugaan maupun pernyataan yang disampaikan pelapor. (zaz/gol)