news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

5 Pegawai Dinas Perdagangan Pacitan Diperiksa Inspektorat.
Sumber :
  • tim tvone - agus wibowo

Diduga Tilap Ratusan Juta Hasil Retribusi Pasar, 5 Pegawai Dinas Perdagangan Pacitan Diperiksa Inspektorat

Dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara senilai ratusan juta rupiah mencuat, setelah Inspektorat Pacitan melaksanakan pemanggilan beberapa orang pegawai Disdagnaker Kabupaten Pacitan.
Kamis, 23 Juli 2026 - 14:49 WIB
Reporter:
Editor :

Pacitan, tvOnenews.com - Dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara senilai ratusan juta rupiah mencuat, setelah Inspektorat Pacitan melaksanakan pemanggilan beberapa orang pegawai Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) Kabupaten Pacitan untuk diperiksa.

Acep Suherman, Kepala Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) Pacitan membenarkan adanya permasalahan tersebut. Ia menyebut, ada lima orang pegawai telah menjalani pemeriksaan akibat pelaporan keuangan retribusi pasar.

Mereka adalah inisial AG, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perdagangan sebagai koordinator retribusi Pasar Minulyo. Sedangkan 4 orang lainnya merupakan pegawai paruh waktu pada dinas setempat.

Hal itu diketahui saat pemeriksaan rutin Inspektorat. Dalam pemeriksaan tersebut Inspektorat mendapati adanya kejanggalan soal retribusi pasar yang merugikan pendapatan daerah senilai kurang lebih 200 juta rupiah.

"Beberapa hari lalu memang ada 5 pegawai dari Disdagnaker telah dipanggil untuk dimintai keterangannya soal kasus retribusi," terangnya.

Acep Suherman meminta 5 (lima) orang pegawai itu diharapkan kooperatif dan menyatakan kesiapan untuk mengembalikan seluruh kerugian setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat diterbitkan.

“Kelima orang pegawai tersebut sudah menandatangani pernyataan kesanggupan dan siap mengembalikan sejumlah uang dalam batas waktu yang telah ditentukan. Menyusul nanti semuanya tetap akan menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Kepala Inspektorat Pacitan Mahmud menyampaikan bahwa saat ini permasalahan kasus retribusi Pasar Minulyo tersebut sedang dalam proses penanganan oleh Inspektorat melalui tahapan pemeriksaan dan audit.

“Masih dalam proses pemeriksaan,” terangnya singkat.

Perlu diketahui, penyalahgunaan keuangan retribusi Pasar Minulyo ini sudah terjadi sejak tahun 2024. Sementara proses pemeriksaan soal retribusi berjalan, muncul serangkaian dugaan kasus  jual beli kios Pasar Minulyo yang terjadi saat pasar tersebut baru dalam tahap pembangunan.

Kasus  jual beli kios ini terindikasi ada dugaan keterlibatan ASN Disdagnaker yang saat itu menjabat. (asw/hen)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:19
06:48
01:57
02:25
01:47
01:19

Viral