news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Soal Syarat Calon Ketum PBNU Menghangat, Gus Ipul: Serahkan ke Muktamirin, NU Tak Pernah Kekurangan Kader.
Sumber :
  • Rohmadi

Soal Syarat Calon Ketum PBNU Menghangat, Gus Ipul: Serahkan ke Muktamirin, NU Tak Pernah Kekurangan Kader

Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, pembahasan mengenai syarat pencalonan Ketum PBNU mulai menjadi perhatian
Kamis, 23 Juli 2026 - 17:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jombang, tvOnenews.com – Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, pembahasan mengenai syarat pencalonan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mulai menjadi perhatian warga Nahdliyin.

Di tengah berbagai dinamika yang berkembang, Sekretaris Jenderal PBNU sekaligus Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan bahwa seluruh persoalan terkait persyaratan calon ketua umum akan diputuskan melalui mekanisme organisasi dalam forum muktamar.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul usai menghadiri apel siaga panitia lokal Muktamar ke-35 NU di Gedung Serbaguna KH Hasbullah Said, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, Nahdlatul Ulama memiliki banyak kader yang dinilai layak memimpin organisasi sehingga proses pembahasan syarat pencalonan tidak perlu menimbulkan polemik berlebihan.

"Pembahasannya nanti di Muktamar. Yang paling penting, Nahdlatul Ulama tidak pernah kekurangan kader untuk memimpin organisasi ini. Banyak kader yang memiliki kapasitas dan semuanya mempunyai kesempatan yang sama," ucap Gus Ipul. 

Gus Ipul menegaskan, segala ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan calon ketua umum maupun aturan lain akan menjadi kewenangan para muktamirin sebagai peserta forum tertinggi organisasi.

Ia optimistis setiap perbedaan pandangan yang muncul dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah yang selama ini menjadi tradisi di lingkungan NU.

"Masalah syarat dan sebagainya nanti diserahkan kepada muktamirin untuk dibahas. Insyaallah semuanya bisa dimusyawarahkan dengan baik," katanya.

Lebih lanjut, Gus Ipul menekankan bahwa budaya musyawarah akan tetap menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan di tubuh Nahdlatul Ulama.

"Kalau ada perbedaan pendapat, kita selesaikan melalui musyawarah. AD/ART juga merekomendasikan agar musyawarah didahulukan sebelum voting. Itu yang akan kita kedepankan sesuai tradisi Nahdlatul Ulama," pungkasnya.

Sementara itu, Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU sebelumnya telah memberikan penegasan terkait aturan pencalonan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PBNU.

Ketua SC Muktamar ke-35 NU, KH Ahmad Said Asrori, menyampaikan bahwa pejabat yang masih menjabat sebagai menteri tidak dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum maupun Wakil Ketua Umum PBNU selama ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU belum mengalami perubahan.

Penegasan tersebut disampaikan saat dirinya melakukan peninjauan kesiapan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Sabtu (18/7/2026).

Menurut KH Ahmad Said Asrori, aturan organisasi saat ini secara jelas melarang Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PBNU merangkap jabatan politik, termasuk sebagai menteri.

"Kalau menurut peraturan memang tidak boleh. Ketua dan wakil ketua tidak boleh merangkap jabatan politik. Menteri termasuk jabatan politik, sehingga dalam aturan yang berlaku saat ini tidak diperbolehkan," ucap KH Ahmad Said Asrori.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa perubahan aturan tetap dimungkinkan melalui forum muktamar apabila ada usulan dari peserta dan disetujui dalam persidangan.

Namun, apabila perubahan tersebut disahkan, ketentuan baru tidak akan berlaku untuk Muktamar ke-35 NU, melainkan diterapkan pada periode muktamar berikutnya.

"Kalaupun nanti ada pembahasan dan disepakati perubahan, itu berlaku untuk muktamar yang akan datang, bukan untuk pelaksanaan muktamar sekarang," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi posisi Rais Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum PBNU. Sementara untuk jabatan sekretaris masih dimungkinkan dirangkap dengan posisi menteri sesuai aturan yang berlaku saat ini.

"Untuk rois, untuk ketua, dan untuk wakil ketua itu tidak boleh menjabat, merangkap jabatan dengan partai politik, dengan menteri. Menteri itu kan jabatan politik. Kalau sekretaris masih boleh," ungkapnya. (roi/far)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:19
06:48
01:57
02:25
01:47
01:19

Viral