- tim tvone - tim tvone
Polda Jatim Bongkar Peretasan 260 Website, Domain Dijual untuk Promosi Judi Online
“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya kelompok lain maupun pihak yang memanfaatkan website hasil peretasan sebagai media promosi judi online,” tegas Bimo.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal-pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan perkara tersebut menjadi bukti komitmen Polda Jatim dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan mengganggu keamanan ruang digital.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap akses tanpa hak terhadap sistem elektronik memiliki konsekuensi hukum. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan ruang digital secara aman, bertanggung jawab, beretika, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jules.
Menurut Jules, publik juga perlu memahami modus operandi yang digunakan pelaku agar dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber, khususnya penyalahgunaan website yang berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Apresiasi turut disampaikan Bambang Eko Nugroho, selaku Biro Hukum Universitas PGRI Madiun yang menjadi salah satu korban dalam perkara tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur, khususnya Ditressiber Polda Jatim, atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Peretasan website ini sangat merugikan karena nama baik institusi pendidikan ikut terdampak akibat website disalahgunakan untuk promosi perjudian online,” ujar Bambang. (hen)