news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Warga binaan Lapas kelas IIA Banyuwangi sujud syukur setelah mendapat remisi langsung bebas HUT ke 81 RI di depan Lapas Banyuwangi.
Sumber :
  • tim tvOne

Sembilan Warga Binaan Lapas Banyuwangi Sujud Syukur, Bebas di HUT ke-81 RI

Dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi langsung sujud syukur saat pintu gerbang dibuka, Senin (17/8/2026) kemarin.
Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:57 WIB
Reporter:
Editor :

Banyuwangi, tvOnenews.com – Dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi langsung sujud syukur saat pintu gerbang dibuka, Senin (17/8/2026) kemarin. Mereka mendapat remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dua pria yang langsung bebas ini merupakan bagian dari 452 warga binaan lainnya yang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana atau Remisi Umum. Dari total penerima tersebut, 443 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I), sementara sembilan orang lainnya menerima Remisi Umum II (RU II) atau dinyatakan langsung bebas.

Penyerahan Surat Keterangan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banyuwangi di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Solichin, merinci dari sembilan warga binaan yang memperoleh RU II, dua orang di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga.

“Untuk tujuh orang penerima RU II lainnya, sebanyak lima orang telah terlebih dahulu menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), sedangkan dua orang sisanya masih harus menjalani masa pidana pengganti denda atau subsider,” beber Solichin kepada wartawan, Senin (17/8/2026) siang kemarin.

Besaran pengurangan masa tahanan, tambah Solichin, yang diterima narapidana bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas komitmen warga binaan yang terus berbenah diri.

“Remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan di Lapas,” tegasnya.

Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar seremoni, melainkan wujud penghargaan atas proses pembinaan sekaligus kesempatan kedua untuk menata masa depan.

“Hari ini bukan akhir cerita, melainkan awal untuk menata masa depan. Kesalahan adalah bagian dari masa lalu, namun perubahan adalah pilihan untuk masa depan. Perubahan itu harus dimulai dari kejujuran pada diri sendiri,” tutur Mujiono.

Wabup Mujiono juga berpesan agar warga binaan yang kembali ke masyarakat membawa tiga bekal utama, yakni integritas untuk tidak mengulangi kesalahan, keterampilan hasil pembinaan selama di Lapas, serta upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat melalui perilaku yang baik secara konsisten.

“Kepada masyarakat, kami juga mengajak untuk memberikan ruang dan menghentikan stigma negatif. Reintegrasi sosial membutuhkan kolaborasi bersama agar warga binaan yang telah selesai menjalani hukuman dapat diterima dan berdaya,” tutup Mujiono. (gol)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:59
02:55
07:21
00:52
02:54
02:17

Viral