- tvOne - syamsul huda
PN Surabaya Periksa Setempat 3 Unit Apartemen Trans Icon dalam Sengketa Konsumen
Ia menambahkan, pihak penggugat sebelumnya telah menyelesaikan pembayaran unit pada 2024. Namun, menurut pihaknya, hingga gugatan diajukan, unit tersebut belum diserahterimakan.
“Kami melihat sendiri, unit yang sudah dibayar lunas sejak 2024 ternyata masih dalam proses pengerjaan. Bahkan ada unit yang belum terbentuk menjadi ruangan. Karena itu, kami berharap fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan setempat ini menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara,” tutur Rio.
Perkara tersebut bermula dari pemesanan tiga unit apartemen oleh Juliani, Joanna, dan Daniel kepada PT Trans Properti Indonesia pada 2019. Serah terima unit awalnya dijadwalkan pada 2022, tetapi kemudian mengalami penundaan hingga 2024.
Para penggugat menyatakan seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan pada 2024. Mereka kemudian mengajukan gugatan ke PN Surabaya karena unit yang dipesan disebut belum diserahterimakan.
Dalam gugatan tersebut, nilai tuntutan yang diajukan mencapai sekitar Rp6,49 miliar. Nilai tersebut terdiri atas pengembalian dana pokok sekitar Rp3,76 miliar, kerugian materiil sekitar Rp482,86 juta, dan kerugian imateriil sekitar Rp2,25 miliar.
Sementara itu, kuasa hukum pihak tergugat, Dhika Tanzil, tidak memberikan keterangan ketika dimintai tanggapan mengenai hasil pemeriksaan setempat.
Pihak marketing Trans Icon Apartment juga memilih tidak memberikan penjelasan mengenai substansi perkara. Perwakilan marketing yang enggan menyebutkan namanya tersebut mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita ikuti saja proses persidangannya, biar hakim yang memutuskan,” ujarnya.
Pemeriksaan setempat tersebut selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian proses persidangan. Putusan atas perkara tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim PN Surabaya berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan. (sha/gol)