- tvOne - wawan sugiarto
Berawal dari Laporan Warga, Polisi di Probolinggo Bekuk 3 Tersangka, 19,14 Gram Sabu Disita
Probolinggo, tvOnenews.com - Tiga orang yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota pada Selasa (15/9/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat keseluruhan mencapai 19,14 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di Gang Priksan, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap aktivitas tersebut. Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Polisi menangkap seorang pria berinisial TN yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Dari tangan TN, petugas menemukan sabu seberat 9,85 gram yang terbagi dalam dua paket, masing-masing 9,50 gram dan 0,35 gram. Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor dan sebuah ponsel.
“Dari penangkapan TN, kami berhasil mengamankan 9,85 gram sabu yang dikemas menjadi dua paket, yakni 9,50 gram dan 0,35 gram, di samping motor dan satu ponsel,” ujar Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya. Petugas menangkap tersangka berinisial AD di sebuah kamar kos yang berada di Jalan Ikan Cumi-Cumi, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan. Polisi selanjutnya bergerak menangkap H di sebuah rumah di Jalan Ikan Tengiri, Kelurahan Mayangan.
Dari penindakan terhadap AD dan H, polisi kembali menemukan sabu seberat 9,29 gram. Barang tersebut telah dipisahkan ke dalam 54 klip plastik berukuran kecil. Sejumlah ponsel dan uang tunai juga turut diamankan sebagai barang bukti.
“Jika seluruh barang bukti dari ketiga tersangka digabungkan, total sabu yang kami sita mencapai 19,14 gram. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Zainullah. (wso/gol)