- tvOne - syamsul huda
Lima Penetapan dalam Kepailitan PT Kedap Sayaaq Dipertanyakan, PN Surabaya Lakukan Pengecekan
Surabaya, tvOnenews.com — Proses kepailitan PT Kedap Sayaaq kembali mendapat perhatian setelah kuasa hukum perusahaan mempertanyakan keberadaan salinan resmi lima penetapan yang berkaitan dengan pengurusan dan pemberesan harta pailit di Pengadilan Niaga Surabaya.
Perkara tersebut bermula pada 28 Mei 2020, ketika Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus penanaman modal asing, berada dalam kondisi pailit. Dalam putusan itu, Agung Dwijo Sujono dan Salahuddin Serbabagus ditunjuk sebagai kurator.
Dalam perkembangan berikutnya, pihak perusahaan mempersoalkan pengajuan izin untuk melanjutkan kegiatan usaha atau going concern yang disebut menggunakan tanda tangan Salahuddin. Izin tersebut kemudian dituangkan dalam Penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tertanggal 6 Agustus 2020.
Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq menyatakan penetapan tersebut menjadi salah satu dasar berlanjutnya pengelolaan sejumlah aset perusahaan. Nilai aset yang dikelola disebut mencapai sekitar Rp200 miliar. Selain itu, pihak perusahaan mempertanyakan transaksi yang berkaitan dengan sejumlah aset strategis, termasuk pelabuhan, jalan hauling, dan kapal motor.
Lima dokumen yang diminta pihak perusahaan terdiri atas penetapan going concern, penetapan penunjukan PT LCI sebagai operator tambang, penetapan penjualan tiga unit kapal motor, penetapan penjualan pelabuhan jetty, serta penetapan penjualan jalan hauling.
Menurut kuasa hukum, dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk menelusuri dasar hukum dan keabsahan tindakan yang dilakukan dalam proses pengurusan serta pemberesan harta pailit.
“Setiap kali kami minta salinan asli kelima penetapan ini untuk dibuktikan kebenarannya secara hukum, PN Niaga Surabaya selalu menjawab: akan dicari dulu, akan ditanyakan ke hakim pengawasnya. Namun sampai hari ini, dokumen-dokumen itu tak kunjung muncul,” tegas Prayogha Rizky, kuasa hukum PT Kedap Sayaaq.
Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan dokumen tersebut, Humas PN Surabaya S. Pujiono, S.H., M.Hum., menyatakan pihaknya masih melakukan pengecekan. “Saya konfirmasi dulu ya,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Hakim Khusaini, yang pernah menjadi anggota majelis dalam perkara tersebut, menjelaskan bahwa dirinya bukan hakim pengawas.
“Saya bukan hakim pengawas. Hakim pengawasnya seingat saya Pak Ketut Tirta. Penetapan itu produk hakim pengawas dalam tahap pengurusan dan pemberesan harta pailit,” ujarnya.