- tim tvOne
Gugatan Ijazah Gibran di MK, Pakar Hukum Tata Negara Beri Tiga Opsi Putusan
Surabaya, tvOnenews.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014, Denny Indrayana dan kawan-kawan mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tidak terpenuhi sejak proses pencalonan.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat Pasal 169 huruf R Undang-Undang Pemilu. Syarat itu mewajibkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SLTA atau sederajat. Karena itu, mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran.
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Untag Surabaya, Prof. Dr. Hufron, memaparkan, ada tiga persoalan yang mesti dijawab MK. Pertama, kewenangan MK memeriksa PHPU presiden-wapres 2024 yang sudah berjalan dua tahun. Kedua, legal standing 11 pemohon. Ketiga, kekosongan norma jika syarat calon baru diketahui setelah pelantikan.
"Apakah Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa PHPU presiden wakil presiden 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan?" ungkapnya.
Hufron juga menyoroti kedudukan hukum pemohon. Menurutnya, para pemohon harus memenuhi kualifikasi yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
"Apakah para pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan PHPU presiden wakil presiden 2024 terkait pemenuhan syarat ijazah wakil presiden?" ujarnya.
Hufron menyebutkan, secara normatif tidak ada aturan yang mengatur jika syarat presiden atau wakil presiden baru diketahui tidak terpenuhi setelah pemilu selesai, presiden dilantik, bahkan sudah menjalankan tugas dua tahun.
"Hakim MK tidak boleh menolak perkara karena tidak ada dasar hukum atau kurang lengkap," ucap Hufron.
Karena itu, Hufron mengapresiasi Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 tentang tata cara pemeriksaan perkara ini.
"Ini tantangan buat MK untuk memeriksa kasus yang dari aspek kepastian hukum sudah selesai, tapi dari aspek keadilan substantif dan keadilan konstitusional patut diperiksa," benernya.
Hufron menetangkan tiga opsi putusan. Pertama, permohonan dikabulkan dan Gibran didiskualifikasi, tetapi putusan berlaku prospektif, bukan retroaktif sejak 2024. Kedua, permohonan tidak dapat diterima atau di-NO karena MK dinilai tidak lagi berwenang atau legal standing pemohon tidak memenuhi syarat. Ketiga, permohonan ditolak jika dalil-dalil pemohon tidak terbukti di persidangan.