- tim tvOne
Gugatan Ijazah Gibran di MK, Pakar Hukum Tata Negara Beri Tiga Opsi Putusan
Prof Hufron melanjutkan, pemohon wajib membuktikan dugaan tidak adanya ijazah SMA. Hakim MK, katanya, harus menemukan hukum sekaligus keadilan dari kasus ini.
"Apakah betul ada ijazah perguruan tinggi tapi tidak ada ijazah SMA-nya? Itu yang diuji lewat pemeriksaan dan pembuktian di MK," terangnya.
Hufron menyinggung perbandingan di sejumlah negara. Di Vanuatu, Kosovo, Sierra Leone, Nigeria, Filipina, dan Malawi, pembatalan calon yang sudah dilantik pernah terjadi.
"Tapi tidak ada yang lewat dua tahun. Indonesia sudah kurang lebih dua tahun, itu yang tidak sama," katanya.
Meski demikian, Hufron menilai jangka waktu tidak boleh menggugurkan keadilan substantif dan konstitusional.
"MK harus lebih arif dan bijak. Kepentingan bangsa dan negara, stabilitas keamanan, menjadi bagian penting yang harus dipertimbangkan," tandasnya. (far)